Sidang Praperadilan Ditunda, Pihak Pegi: Tak Dirugikan, tapi Kami Ingin Segera Ada Kepastian Hukum
Meski sidang praperadilan ditunda, kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengaku pihaknya tak dirugikan. Namun, ingin segera ada kepastian hukum.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, yang sejatinya dilaksanakan pada Senin (24/6/2024) kemarin, ditunda.
Sidang ditunda karena termohon yakni Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kemudian sidang praperadilan yang tertunda ini akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) pekan depan.
Adapun kuasa hukum Pegi, yaitu Toni RM mengaku pihaknya tidak dirugikan akibat penundaan ini.
"Kepentingan kami sih pengin cepat-cepat tuh biar segera ada kepastian hukum, itu saja."
"Kalau dirugikan sih, ya, belum ada artinya kan akibat ditunda kemudian dirugikan enggak ada," ujar Toni di acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (24/6/2024).
Namun, ia menegaskan, pihaknya ingin segera ada kepastian hukum terhadap Pegi.
"Tetapi kami ini ingin segera ada kepastian hukum, kan andai saja penyidik Polda Jawa Barat hari ini datang (kemarin) mungkin kan langsung tuh maraton bisa jadi besok langsung sidang terus tiap hari kan dalam waktu 7 hari bisa diputus kan begitu."
"Cuma karena tidak datang maka kan lumayan ini ada waktu seminggu yang ditunda sehingga yang kami awalnya ingin cepat-cepat selesai ini kan jadi tertunda paling itu saja," tuturnya.
PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Lanjut
Sementara itu, dikutip dari TribunJabar.id, pihak PN Bandung memastikan tak akan menunda lagi sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Heran Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan: Takut Hadapi Kuli Bangunan?
"Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut."
"Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas PN Bandung, Dal Yusra, Senin.
Dal Yusra memastikan, sidang praperadilan yang digelar 1 Juli 2024 nanti akan tetap dilanjutkan meski Polda Jabar kembali mangkir.
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai alasan Polda Jabar dan kuasa hukumnya tak menghadiri sidang, Dal Yusra mengungkapkan pihaknya tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah. Alasannya tidak hadir, ya, kami tidak tahu."
"Bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.
Gugatan Praperadilan Pegi
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Permohonan praperadilan tersebut, teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
Menurutnya, hal itu karena penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.
Wanita yang akrab disapai Yanti itu, yakin alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.
"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Pegi Kasus Cirebon Akan Lanjut Meski Termohon Mangkir Lagi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Nappisah)