SYL Tak Tahu Soal Setor Rp 2 M ke Rekening Penampungan KPK, Akui Serahkan Rp 1,3 M ke Firli Bahuri
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyetor uang Rp 2 miliar ke rekening penampungan KPK dan serahkan duit ke eks Ketua KPK Firli Bahuri
Editor: Adi Suhendi
Salah satunya penyerahan uang ke ajudan Firli Bahuri bernama Kevin melalui ajudannya bernama Panji.
Padahal, Kevin saat pertemuan di GOR bulu tangkis yang fotonya sempat viral sedang mengalami sakit Covid-19.
"Dan dikonfrontir ditemukan ya antara Panji sama si Kevin, apakah betul ini yang namanya Kevin? Enggak tahu si Panji ini, itu kebohongan," ucapnya.
Ian mengatakan tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum akibat kesaksian SYL sebagai saksi mahkota yang dianggap bohong dan fitnah.
"Jadi semuanya cerita bohong ini, fitnah, bohong dan memuat karakter assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri," ucapnya.
Diketahui terkait perkara suap tersebut, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri sendiri saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Menyikapi fakta persidangan, Polda Metro Jaya mengatakan sudah mengantongi keterangan tersebut dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan di perkara aquo yang ditangani oleh KPK, semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di BAP semua dalam penanganan perkara aquo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).
Meski begitu, Ade Safri tak menjelaskan lebih detil apakah nilai uang yang disebut SYL ke Firli Bahuri benar sebesar Rp1,3 miliar karena masuk dalam materi penyidikan.
"Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan," ucapnya.
Sekadar informasi, SYL sendiri didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan itu dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
(Tribunnews.com/ abdi/ ashri/ ilham)