Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Daftar Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP, Paling Lambat Diakses 30 Juni 2024

Pemadanan NNIK) sebagai NPWP paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2024, sesuai eraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 6 Daftar Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP, Paling Lambat Diakses 30 Juni 2024
djponline.pajak.go.id
Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online, paling lambat akhir Juni 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2024

Adapun aturan pemadaan atau pengubahan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Dengan aturan baru tersebut, maka semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli mendatang.

Daftar Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP

Bagi Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu, maka akan mendapatkan sanksi.

Perlu dicatat sanksi yang diberikan tidak dalam bentuk uang.

Berita Rekomendasi

Nantinya masyarakat yang tidak melakukan pemadanan hingga tenggat waktu yang diberikan, berpotensi terkendala saat akan mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerapkan sejumlah pembatasan akses bagi masyarakat tidak melakukan pemadanan .

Berikut beberapa bahaya menanti jika tidak padankan NIK dengan NPWP, diantaranya

  • Sanksi pembatasan layanan pencairan dana pemerintah;

Baca juga: Pemadanan NIK Jadi NPWP Ditutup 30 Juni 2024, Pendaftaran Gratis Bisa Diakses via Online

  • Sanksi pembatasan layanan ekspor dan impor;
  • Sanksi pembatasan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  • Sanksi pembatasan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  • Sanksi pembatasan layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • Sanksi pembatasan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Cara Ubah NIK jadi NPWP Secara Online

Lantas bagaimana cara ubah NIK jadi NPWP, berikut cara pemadaan NIK sebagai NPWP, dikutip dari laman kominfo, Indonesia Baik.

1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'

4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.

7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.

9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP

  • Akses laman https://ereg.pajak.go.id.
  • Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
  • Lalu klik “Cari” Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar.
  • Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas