Video Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT dan Anaknya ke Mabes Polri
Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).
Mereka ingin melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu di dalam BAP.
Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, membantah bahwa dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas.
"Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk berkata jujur berkata yang sebenarnya itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren yang sedang duduk di kursi," ujar Dedi saat ditemui awak media, Selasa (25/6/2024).
Selain itu, Pasren tidak mengakui bahwa anaknya, Kahfi, saat itu bersama para terpidana di malam Vina dan Eky terbunuh.
(*)