Bawaslu Ingatkan Jika Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Diterapkan, Berpotensi Sengketa MK
Bawaslu mengingatkan KPU jika Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 diterapkan pada Pilkada 2024, hanya akan berdampak pada calon yang diusung dari parpol.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 diterapkan pada Pilkada 2024, hanya akan berdampak pada calon yang diusung dari partai politik.
Sebab, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ihwal berubahnya tafsir penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah itu keluar di tengah tahapan pilkada yang sudah berlangsung pada verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen.
Baca juga: Jelang Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Mendagri Pacu Pemda Tingkatkan Partisipasi Pemilih
"Kami sudah sampaikan kepada KPU akan ada permasalahan ketika putusan MA yang mengatur tentang syarat (usia minimum) diberlakukan pada saat ini," kata Bagja dalam acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu di Makassar, Kamis (27/6/2024).
"Yang akan terkena (imbasnya) hanya untuk peserta pemilihan dari partai politik," sambungnya.
Lebih lanjut, penerapan Putusan MA ini juga bakal berpotensi sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, calon independen misalnya, dapat menggugat hal itu karena merasa dirugikan.
Bagja juga menilai potensi sengketa itu dapat berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana pengalaman Pemilu 2024.
Ia mencontohkan kasus PSU se-Sumatra Barat akibat daftar calon tetap Pileg DPD 2024 digugat oleh eks narapidana korupsi, Irman Gusman.
Selain itu, ada juga PSU se-Gorontalo akibat KPU tidak menaati putusan MA terkait keterwakilan perempuan calon anggota legislatif minimal 30 persen.
Baca juga: MK Jawab Kekhawatiran Kecurangan Pemilu Sulit Dibuktikan di Sengketa Pilkada 2024
"Jika yang mengajukannya adalah seluruh kandidat perempuan, dapat dibayangkan bisa ada PSU di mana-mana, jika kemudian masuk di MK dan dikabulkan. Untung hanya satu," pungkas Bagja.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal membuka peluang bagi bakal calon kepala daerah yang mendaftar melalui jalur independen untuk juga dapat terdampak atas Putusan MA.
"Kita sedang memikirkan strateginya, supaya kemudian ada kesempatan bagi yang akan menempuh lewat jalur perseorangan," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantornya, Selasa (25/6/2024).
"Kalau mau fair atau mau jujur kita harus buka kesempatan lagi, dan sudah kita hitung-hitung," ujarnya.