Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jabar Sebut Berkas Perkara Pegi Belum Lengkap, Bakal Dikembalikan ke Polda Jabar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan, berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon belum lengkap. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kejati Jabar Sebut Berkas Perkara Pegi Belum Lengkap, Bakal Dikembalikan ke Polda Jabar
Kompas.com
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat memberikan pernyataan soal status berkas perkara Pegi Setiawan di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/6/2024) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan, berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon belum lengkap.  

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan, berkas perkara Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon belum lengkap. 

Diketahui, berkas Pegi telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk meneliti pelimpahan berkas perkara tersebut. 

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, mengatakan tim jaksa penelitian sudah meneliti berkas perkara atas nama Pegi Setiawan tersebut.

"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawija, Kamis (27/6/2024) dikutip dai TribunPriangan.com. 

Meski demikian, Nur menyebut, berkas perkara hingga saat ini belum dikembalikan. 

Rencana berkas tersebut, bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

BERITA TERKAIT

Jaksa masih diberi kesempatan membuat petunjuk untuk dikirimkan kepada penyidik guna melengkapi berkas perkara. 

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," katanya.

Nur Sricahyawijaya tidak merinci apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi yang diserahkan Polda Jabar

"Nah, itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucapnya.

Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Sidang Ditunda hingga 1 Juli 2024

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 2016. 

Vina menjadi korban tewas bersama kekasihnya, Eky, kala itu. 

Keduannya disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Delapan tahun kasus ini berjalan, perkara belum seutuhnya selesai. 

Polisi telah menangkap dan memidanakan delapan orang terkait kasus ini, namun masih ada pelaku lain yang belum ditangkap. 

Kepolisian sempat menyebarkan informasi ada tiga daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. 

Hingga akhirnya, Pegi alias Perong yang menjadi satu di antara tiga DPO tersebut ditangkap. 

Pegi Setiawan diduga sebagai salah satu anggota geng motor yang bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki.

Foto DPO Kasus Pembunuhan Vina, Pegi alias Perong, atau Pegi Setiawan dan foto Vina semasa hidup.
Foto DPO Kasus Pembunuhan Vina, Pegi alias Perong, atau Pegi Setiawan dan foto Vina semasa hidup. (Kolase tribunnews)

Selain itu, Pegi Setiawan juga digadang-gadang sebagai pelaku utama pembunuhan ini.

Penangkapan Pegi tak lantas membuat kasus ini terang. 

Seusai penangkapan Pegi, justru polisi menghapus dua DPO lain yang sebelumnya sempat diungkap kepolisian. 

Delapan orang yang sudah ditangkap juga mulai bersuara, di antara mereka mengaku tak terlibat dalam kasus ini. 

Beberapa dari mereka kini juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. 

Sementara itu, polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sosok Pegi yang disebut-sebut pelaku utama dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, pihak Pegi melakukan perlawanan dengan mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka pada dirinya. 

Sidang perdana pra peradilan Pegi sedianya digelar pada Senin (24/6/2024) kemarin. 

Namun, termohon dalam hal ini Polda Jabar justru absen. 

Sidang pun ditunda hingga 1 Juli 2024 atau Senin pekan depan.

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Berkas Kasus Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Kejati Jabar Akan Segera Kembalikan ke Polda Jabar

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunPriangan.com/Dedy Hardiana) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas