Komisi VII DPR Ingatkan Prinsip Kehati-hatian soal Izin Tambang Ormas Keagamaan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian sebelum memberikan izin pertambangan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian sebelum memberikan izin pertambangan.
Hal ini merespons keputusan pemerintah yang memberikan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Eddy Soeparno mengatakan, kebijakan tersebut memang merupakan afirmasi pemerintah untuk ormas keagamaan membantu kemandirian ekonomi.
Namun, kata dia, PP Nomor 25 Tahun 2024 mengatur bahwa mengelola pertambangan dengan syarat yang ketat.
"Karena itu kesempatan Ormas Keagamaan mengelola pertambangan ini harus didahului pertimbangan dan analisis yang komprehensif serta menjalankan prinsip kehati-hatian," kata Eddy Soeparno dalam diskusi yang digelar Fraksi PAN DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Eddy mengingatkan kesiapan ormas keagamaan, baik dari sisi manajerial dan operasional dalam mengelola tambang.
Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga jangan sampai izin pengelolaan tambang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Komisi VII DPR RI akan memastikan jangan sampai izin tambang untuk ormas Keagamaan ini dimanfaatkan dan ditumpangi oleh oknum pengusaha tambang yang ingin memperluas wilayahnya operasinya," ujar Eddy.
Baca juga: Praktisi Hukum Deolipa Yumara Soroti Kebijakan Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Rasanya Kurang Betul
Karenanya, Eddy meminta pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan harus menjalankan prinsip transparansi dan akuntabel.
Dia berharap, izin tambang bagi ormas keagamaan dapat membuka partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari tambang dirasakan seluruh komunitas.
“Jika dikelola dengan profesional, transparan, dan akuntabel, tentu harapannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, seperti penciptaan lapangan kerja serta pengembangan infrastruktur dan fasilitas untuk masyarakat,” ucapnya.
Eddy menyampaikan, pada akhirnya keputusan ada pada ormas keagamaan apakah mereka merasa sudah memiliki kecakapan untuk masuk dan mengelola pertambangan.
"Kami di Komisi VII DPR RI akan melakukan pengawasan agar ormas keagamaan dapat melakukan pengelolaan tambang dengan menerapkan best mining practices dan bermanfaat untuk masyarakat banyak," imbuhnya.