Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penguatan Kebijakan Sektor Kehutanan, KLHK Teken Kerja Sama dengan Bezos Earth Fund

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bezos Earth Fund (BEF).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penguatan Kebijakan Sektor Kehutanan, KLHK Teken Kerja Sama dengan Bezos Earth Fund
istimewa
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bezos Earth Fund (BEF). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bezos Earth Fund (BEF).

MoU ini bertujuan untuk mencapai tujuan Indonesia berdasarkan rencana kerja upaya-upaya pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan FOLU Net Sink 2030.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith, saat sesi khusus Indonesia pada Oslo Tropical Forest Forum (OTFF) 2024 di Norwegia, Selasa (25/6/2024).

"Pada acara istimewa hari ini, kita menyaksikan penandatanganan MoU antara KLHK dan Bezos Earth Fund (BEF). Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kerja multipihak dari sektor swasta dan filantropi, serta kesejahteraan masyarakat lokal dan adat. Saya sangat yakin bahwa kemitraan baru ini akan sangat produktif di tahun-tahun mendatang," kata Menteri Siti, dalam keterangannya Kamis (27/6/2024).

Menteri Siti menyampaikan kolaborasi ini berakar pada pengakuan dan komitmen bersama atas sejumlah hal. 

Pertama, dukungan terhadap Kepemimpinan Iklim Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Yakni mengakui target ambisius Indonesia untuk mencapai Penyerapan Bersih karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030, sejalan dengan perjanjian internasional seperti Perjanjian Paris dan Konvensi Keanekaragaman Hayati. 

Kedua, perluasan upaya konservasi, yaitu komitmen untuk memperluas target perhutanan sosial, termasuk pengakuan hukum atas hutan adat, yang ditujukan untuk konservasi keanekaragaman hayati dan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan. 

Ketiga, pembentukan kawasan konservasi.

Poin ini berinisiatif untuk mengelola kawasan konservasi yang ada dan membangun Taman Nasional baru di kawasan keanekaragaman hayati utama, untuk menjaga keanekaragaman ekologi dan meningkatkan ketahanan lingkungan. 

Keempat, pengembangan kemitraan Konsesi. Pengembangan kemitraan konsesi konservasi dalam konsesi penebangan, yang awalnya mencakup wilayah yang luas dan bertujuan untuk memperluas secara cepat guna melindungi ekosistem penting melalui izin inovatif dan revisi rencana bisnis. 


Kemudiana kelima, Dialog Kebijakan dan Penyelarasan Teknis. Fasilitasi dialog kebijakan untuk menyelaraskan metodologi Indonesia dengan standar global, memastikan pengakuan dan dukungan internasional terhadap praktik kehutanan dan penggunaan lahan yang berkelanjutan. 

Keenam, Keterlibatan Multi-sektoral. Keterlibatan dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk komunitas lokal dan mitra internasional, untuk memastikan strategi implementasi yang komprehensif dan inklusif.

Baca juga: Menteri LHK Gelar Pertemuan Bilateral dengan Penasihat Senior Presiden AS, Bahas Perubahan Iklim

"Kemitraan ini menggarisbawahi komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati, dan ketahanan iklim. Hal ini memanfaatkan keahlian dan sumber daya untuk mencapai dampak transformatif pada lanskap lingkungan hidup Indonesia," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas