Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa Mardani Maming hingga Yoory Corneles
Para terpidana korupsi itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dan eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan pad hari ini, Jumat (28/6/2024).
Para terpidana korupsi itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.
"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Penyidik KPK juga memeriksa terpidana kasus e-KTP Husni Fahmi dan perkara bawang putih I Nyoman Dhamantra. Selain itu ada pula Jefri Maulana Akbar.
Tessa mengatakan semuanya diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi Mardani Maming Diduga Plesiran, Ini Kata KPK
KPK diketahui sedang memproses dugaan korupsi pungli rutan dan telah menjerat 15 tersangka. Termasuk Kepala Rutan Achmad Fauzi.
Achmad Fauzi dkk diduga mengumpulkan pungli untuk fasilitas tambahan dalam Rutan kepada para tahanan.
Nilai hasil punglinya mencapai Rp6,3 miliar dalam rentang 2019–2023.
Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan ponsel ke dalam rutan hingga penyewaan power bank.
Bahkan ada juga jasa membocorkan info sidak di Rutan KPK.
Sehingga para tahanan yang membawa gawai maupun rokok bisa mengantisipasi sebelum sidak terjadi.B
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.