Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata SYL usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan, Bawa-bawa Jokowi

Begini kata SYL usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kata SYL usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan, Bawa-bawa Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yakni General Manager Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni, Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul. Begini kata SYL usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL buka suara usai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL menilai jaksa KPK tidak mempertimbangkan kondisi Indonesia saat masih dilanda Covid-19 dan krisis pangan dunia.

Pada saat itu, dia mengklaim diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan langkah luar biasa untuk menghadapi ancaman tersebut.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun (penjara) untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa."

"Menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia. Dan pada saat itu, Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary," katanya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Selanjutnya, SYL juga menganggap jaksa KPK tidak mempertimbangkan adanya bencana El Nino hingga penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi yang sempat menghantam Indonesia.

Kendati demikian, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tetap menghormati tuntutan 12 tahun penjara terhadap dirinya dari jaksa KPK.

Berita Rekomendasi

"Tapi biarlah proses hukum dan saya percaya akan proses yang ada," katanya.

SYL juga menegaskan jika memang dirinya terbukti bersalah dalam kasus ini, maka dia siap untuk menanggungnya.

"Kalau memang saya salah, saya siap bertanggung jawab," pungkasnya.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M serta 30 Ribu Dolar AS

Baca juga: Hal yang Memberatkan SYL di Kasus Korupsi Kementan: Berbelit-belit hingga Tamak

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, SYL juga diminta untuk dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat agar memutuskan agar menyatakan Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).

SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 US dolar.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Adapun hal yang memberatkan SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.

Lebih lanjut, berdasarkan surat tuntutan, tindakan korupsi oleh SYL turut dilakukan bersama dengan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Jaksa KPK menjelaskan, sejak menjabat sebagai Mentan, SYL memberikan perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan hasil sharing atau patungan dari para pejabat eselon I di Kementan.

Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara Buntut Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan

Adapun yang diperintah SYL adalah Stafsus Mentan Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmi, Kasdi, Hatta, dan ajudannya, Panji Hartanto.

Tujuan pengumpulan hasil sharing tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Tak hanya sharing, jaksa juga menyebut SYL turut meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan.

Selain itu, SYL disebut turut mengancam anak buahnya berupa pemindahtugasan jika tidak memenuhi permintaannya tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas