Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK, tapi Uang Korupsi SYL yang Diterima Jauh Lebih Banyak

JPU mengungkap adanya pengembalian uang Rp 253 juta dari anak Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Rendindo ke rekening penampungan KPK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK, tapi Uang Korupsi SYL yang Diterima Jauh Lebih Banyak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap bersama Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | JPU mengungkap adanya pengembalian uang Rp 253 juta dari anak Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Rendindo ke rekening penampungan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengembalian dana dari anak Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Rendindo Syahrul Putra ke rekening penampungan KPK.

Hal tersebut terungkap dalam surat tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL.

Dalam surat tuntutan SYL ini, disebutkan Dindo mengembalikan uang sebesar Rp 253 juta pada Selasa (25/6/2024) kemarin.

JPU juga menyebutkan, uang yang selama ini diperoleh keluarga SYL bersumber dari pengumpulan uang yang dilakukan SYL di Kementan.

“Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK untuk perkara korupsi di Kementan."

"Uang yang diperoleh keluarga Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari uang pengumpulan terdakwa,” kata JPU dalam sidang tuntutan perkara SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Lebib lanjut, JPU menegaskan bahwa seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sepatutnya dirampas oleh negara.

BERITA REKOMENDASI

Serta dikurangkan pada pidana uang pengganti yang akan dimintakan kepada SYL.

“Seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas oleh negara dan dikurangkan pada pidana uang pengganti yang akan dimintakan pada terdakwa,” terang JPU.

Diketahui SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono menjalani sidang tuntutan.

Sidang telah dilangsungkan mulai pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tipikor, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Ketamakan SYL Buat Dirinya Dituntut 12 Tahun di Kasus Pemerasan Anak Buah

Uang yang Dikembalikan Lebih Sedikit dari Jumlah Uang yang Diterima Dindo


Meski Dindo telah berupaya mengembalikan uang hasil korupsi SYL ke negara, nyatanya uang itu masih jauh dari jumlah uang yang diterima anak SYL tersebut.

Pasalnya Kabag Umum Ditjen Perkebunan pada Kementan Sukim Supandi dalam sidang pada 13 Mei 2024, bersaksi bahwa ada pengeluaran untuk pembayaran aksesoris mobil milik Dindo sebesar Rp 111 juta, seperti dilansir Kompas.com.

Tak hanya itu, Sukim juga mengungkap Dindo pernah meminta uang Rp 200 juta untuk membayar renovasi kamar.
Tetapi, Sukim mengaku tidak mengetahui kamar mana yang direnovasi.

Dia hanya diminta membantu Rp 200 juta untuk perbaikan kamar anak SYL itu.

Selain itu, Kementan juga disebut pernah menanggung biaya sunatan anak Dindo.

Hal itu diungkap Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh dalam sidang pada 29 April 2024.

Hanya saja, Hafidh mengaku lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan tersebut.

Tetapi, dia memastikan biaya khitanan cucu SYL tidak mencapai ratusan juta.

Selanjutnya ada juga biaya acara ulang tahun anak Dindo yang disebut ditanggung oleh Kementan.

Baca juga: Selain 12 Tahun Penjara, SYL juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M dan 30 Ribu Dolar AS

Hal tersebut diungkap Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo.

Menurut Isnar, ada permintaan reimburse atau penggantian uang untuk acara ulang tahun (ultah) cucu SYL yang juga putra dari Dindo.

Isnar mengatakan, permintaan uang untuk kepentingan Kemal Redindo itu tidak disampaikan secara langsung.

Melainkan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau ajudan Kemal Redindo, Aliandri.

Selain itu, Kemal Redindo juga pernah mengikuti kegiatan umrah bersama di lingkungan Kementan.

Baca juga: Saat SYL Pegang Tasbih dan Disambut Teriakan Takbir Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Korupsi

Kemal Redindo Akui Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL

Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo dan Cucu SYL, Andi Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).?Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang diantaranya yaitu Istri SYL, Ayun Sri Harahap; Anak SYL, Kemal Redindo dan Cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Dindo bersama ibunya sekaligus istri SYL Ayun Sri Harahap, dan keponakannya Andi Tenri Bilang Radinsyah atau Bibie dihadirkan dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).

Kepada majelis hakim, Dindo mengaku mengembalikan uang yang ia nikmati dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Insya Allah," kata Dindo saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, apakah dirinya memiliki niat baik untuk mengembalikan uang tersebut dalam persidangan ayahnya, Rabu (29/5/2024).

Meski Dindo siap mengembalikan uang itu, Hakim Rianto menegaskan itu tidak bisa menggugurkan indikasi pidana SYL.

Baca juga: SYL Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Berharap Tuntutan Ringan, Janji Ungkap Fakta Baru di Pleidoi

Pengembalian dana itu hanya bisa menjasi salah satu hal yang meringankan pidana.

"Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya merupakan salah satu hal meringankan."

"Tapi jika ada niat baik, kan bagus. Sudah mengakui dan mengembalikan. Sebelum tuntutan dikembalikan," jelas Hakim Rianto.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas