Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Hari Ini Periksa Mantan Anak Buah Henri Alfiandi & Vendor Basarnas

Persidangan dilanjut hari ini, Senin (1/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Hari Ini Periksa Mantan Anak Buah Henri Alfiandi & Vendor Basarnas
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) terus bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Sidang dilanjut hari ini, Senin (1/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi. Foto Eks Kabasarnas Henri Alfiandi menjadi saksi dalam sidang kasus suap proyek Basarnas di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) terus bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Perkara itu diketahui menyeret eks Kabasarnas, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai terdakwa dan teregister dengan nomor 9-K/PMT.II/AU/II/2024.

Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Majelis Hakim Militer Terima Suap Dana Komando Rp 8,6 Miliar

Namun dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, nama terdakwa dalam perkara tersebut disamarkan.

"Nomor Perkara: 9-K/PMT.II/AU/II/2024. Terdakwa: Disamarkan," dikutip dari SIPP tersebut, Minggu (30/6/2024).

Meski demikian, pada bagian Putusan Sela perkara itu, tertera nama Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi.

Amar putusan sela berbunyi bahwa perkara ini terus berlanjut ke pembuktian materiil.

Berita Rekomendasi

"Tanggal Putusan Sela: Rabu 08 Mei 2024. Amar Putusan Sela: Memutuskan, TNI (Purn) Henri Alfiandi Sdak/10/II/2024 tanggal 5 Februari 2024, sah dan dapat diterima. TNI (Purn) Hendri Alfiandi dilanjutkan."

Persidangan pun dilanjut hari ini, Senin (1/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Senin, 01 Juli 2024. 09:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan para Saksi. Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman SIPP yang sama.

Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang Komando 10 Persen dari Nilai Proyek

Saksi-saksi yang akan dihadirkan, menurut Oditur Militer, Kolonel Laut (KH) Wensuslaus Kapo terdiri dari pihak swasta dan Basarnas.

Dari Basarnas, oditur akan menghadirkan mantan anak buah Marsdya Henri.

Sedangkan dari swasta, akan dihadirkan pegawai PT Kindah Abadi, vendor pada Basarnas.

"Betul besok dilakukan pemeriksaan saksi. Staf dari Basarnas & staf dari PT Kindah Abadi," kata Kolonel Wens saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).

Dalam perkara ini, eks Kabasarnas, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebelumnya telah didakwa menerima suap dengan sandi Dana Komando (Dako) senilai sekira Rp 8,6 miliar.

Oditur Militer Tinggi mendakwa Henri menerima suap tersebut dari Direktur Utama CV Pandu Aksara, PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan PT Bina Putera Sejati atau Sejati Group Mulsunadi Gunawan.

Henri didakwa menerima suap tersebut sejak menjabat sebagai Kepala Basarnas pada Februari 2021 sampai tahun 2023 terkait sejumlah proyek di antaranya pengadaan pendeteksi korban reruntuhan hingga pengadaan robot (ROV) untuk KN SAR Ganesha.

Baca juga: KPK Bakal Ungkap Nilai Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Senilai Rp11,4 Miliar di Persidangan

"Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh saksi 9 dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp 8.652.710.400," kata Oditur Militer Tinggi, Kolonel Wensuslaus Kapo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Senin (1/4/2023).

Henri didakwa secara bersama-sama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang disidangkan secara terspisah telah melakukan tindak pidana suap.

Henri bersama Letkol Afri Budi Cahyanto dalam perkara ini dijerat Pasal 12 a subsidair Pasal 12 b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas