Menko PMK Minta Pemain Judi Online Dihukum Denda Rp1 Miliar Sama Seperti Bandar
Adapun hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana udnang-undang tersebut adalah berupa tahanan 6 tahun penjara dan denda uang Rp1 miliar.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, siapapun masyarakat yang terlibat judi online, harus diterapkan sanksi yang sama.
Kata dia, sanksi yang diberikan itu juga sebagaimana aturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu kan undang-undang, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kalau enggak salah di Pasal 27 ayat 2 itu diatur (tentang) pelaku judi online," kata Muhadjir saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Adapun hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana udnang-undang tersebut adalah berupa tahanan 6 tahun penjara dan denda uang Rp1 miliar.
"Baik itu penjudinya, bandarnya maupun yang punya portal itu bisa dikenai pidana tuntunan maksimum 6 tahun penjara dan Rp1 miliar denda," kata dia.
Baca juga: IPW Desak Polisi Seret Aktor Intelektual Kasus Wartawan dan Keluarganya Tewas Terbakar di Karo
Muhadjir lantas menyinggung, pernyataannya sendiri soal adanya korban judi online mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Kata dia, pernyataan itu bukanlah untuk demikian, mantan Mendikbud RI tersebut menyatakan kalau setiap siapapun yang terlibat dalam lingkaran haram itu harus ditangkap dan diberi hukuman yang jera.
"Jadi bukan diberi bansos itu tangkap itu yang judi itu walaupun kecil-kecil nggak apa-apa biar jera, ya itu nanti yang akan tugas satgas itu," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.