Polda Jabar Balas Kuasa Hukum Pegi, Siap Jawab Semua Gugatan Sidang Praperadilan Hari Ini
Polda Jabar siap menjawab semua gugatan sidang praperadilan dari pihak Pegi Setiawan hari ini, Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dilanjutkan hari ini, Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon, atas gugatan tim kuasa hukum Pegi.
Sebelumnya, pada Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi telah membacakan sejumlah gugatan.
Setelah selesai pembacaan gugatan dari pihak Pegi itu, Hakim Tunggal Eman Sulaeman kemudian menanyakan kepada tim hukum Polda Jabar untuk menyampaikan jawabannya.
Namun, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani meminta waktu kepada hakim untuk menyampaikan jawabannya pada hari ini, Selasa.
"Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman kepada termohon, dikutip dari TribunJabar.id.
"Kami akan mengajukan jawaban besok, jam 09.00 WIB," ujar Nurhadi.
Setelah itu, Hakim Tunggal Eman Sulaeman pun memutuskan sidang dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jabar, serta duplik dan replik.
"Besok dilanjutkan dengan replik dan duplik ya," ujar Hakim Eman Sulaeman.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kedua, kuasa hukum menyebutkan bahwa Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.
Salah satu Kuasa Hukum pun menyatakan bahwa adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi.
Baca juga: Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar satu di antara kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/7/2024).
Bahkan, penetapan tersangka itu baru diketahui Pegi saat dirinya ditangkap berdasarkan surat perintah dari Dirkrimum Polda Jabar.
Padahal, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus ini.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi, apalagi penetapan Pegi sebagai tersangka itu tidak sesuai prosedur.
Selain itu, Kuasa Hukum Pegi juga meminta agar harkat dan martabat Pegi bisa dipulihkan kembali.
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," katanya.
9 Poin Permohonan Gugatan Pihak Pegi ke Polda Jabar
Berikut adalah poin-poin lengkap permohonan gugatan yang diajukan pihak Pegi kepada Polda Jabar atas penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
- Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Dilanjutkan Besok, Polda Jabar Siapkan Jawaban Atas Gugatan
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.