Founder Sriwijaya Air dan Eks Kadis Babel Tak Kunjung Ditahan di Kasus Korupsi Timah, Bakal Dicekal?
Lazimnya para tersangka yang terjerat perkara di Kejaksaan Agung langsung ditahan, namun tidak demikian untuk kedua orang itu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
"Saya kira pencegahan itu penyidik pasti sudah lebih dulu mahfum standar-standar operasi prosedurnya," katanya.
Baca juga: KPK Diminta Ungkap Dugaan Keterlibatan Parpol Penikmat Uang Korupsi SYL, Green House Jadi Petunjuk
Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie dan Rusbani telah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya pada hari yang sama, yakni Jumat (26/4/2024).
Ketiga tersangka itu: adik Hendry Lie yang juga Marketing PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung aktif, Amir Syahbana; dan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo.
Ketiga tersangka langsung ditahan Kejaksaan Agung saat itu juga.
Sedangkan Hendry Lie dan Rusbani tak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung pada hari itu dengan alasan sakit.
"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat penetapan tersangka pada Jumat (26/4/2024).