Komisi IX DPR Soroti Lemahnya Keamanan PDN: Data Kesehatan Terancam Disalahgunakan
Satu diantara yang terkena dampak peretasan PDN adalah data kesehatan masyarakat Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher, menyoroti lemahnya keamanan data rakyat yang disimpan di Pusat Data Nasional (PDN) yang saat ini diretas ransomware.
Menurutnya anggaran yang diberikan untuk pemeliharaan tidak dibarengi dengan penguatan keamanan PDN.
"Sungguh memprihatinkan, lembaga ini dibekali anggaran Rp 700 M dari APBN, tapi keamanan datanya lemah serta tak memiliki backup yang mumpuni," kata Netty kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, satu diantara yang terkena dampak peretasan tersebut adalah data kesehatan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Mengklaim Sebagai Peretas Server PDN, Pelaku Minta Maaf dan Janji Pulihkan Rabu Esok
"Kenapa kita tak belajar dari pengalaman? Data kesehatan kita begitu mudah untuk dibobol hacker. Sebelumnya pada 2021 diduga data BPJS Kesehatan bocor dan diperjualbelikan di situs gelap, kemudian disusul bocornya data E-HAC dan sekarang data kesehatan di PDN juga diretas," ucap Netty.
"Selain akan mengganggu pelayanan kesehatan dalam negeri, data kesehatan yang bocor rentan disalahgunakan. Bocornya data pribadi bisa digunakan untuk mencuri password, melakukan pinjol, membobol layanan keuangan dan lain-lain sebagainya. Seorang pasien penyakit menular juga akan terkena isolasi sosial jika penyakitnya terungkap ke publik," lanjut Netty.
Netty mengatakan, besarnya masalah yang ditimbulkan akibat peretasan data di PDN ini, harus ditangani secara serius oleh pemerintah.
"Penegak hukum harus terlibat dan melakukan audit komprehensif terhadap lembaga tersebut. Jangan sampai masalah sebesar ini dibiarkan menguap tanpa ada satupun pejabat yang bertanggung jawab," ucap dia.
Lebih lanjut, Netty mendorong segera diterbitkannya aturan turunan UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Terutama soal pihak-pihak yang memegang data masyarakat, termasuk instansi pemerintah yang lalai dalam menjaga keamanan data masyarakat. Harus ada sanksi yang tegas agar tidak sembarangan mengumpulkan data masyarakat," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.