KPK Panggil Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kasus Korupsi LNG Pertamina
KPK memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk bersaksi dalam kasus dugaan pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas di PT Pertamina.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk bersaksi dalam kasus dugaan pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Rabu (3/7/2024).
Selain Dahlan Iskan, penyidik KPK juga memanggil saksi Yudha Pandu Dewanata.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Yudha Pandu Dewanata dan Dahlan Iskan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG yang sebelumnya telah menghukum eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara.
Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).
Nama Dahlan Iskan sendiri sempat disinggung Karen Agustiawan sebelum dia ditahan oleh KPK.
Karena menyebut Dahlan Iskan mengetahui proses pengadaan LNG.
"Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2014," ucap Karen sebelum ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam.
Karen menyebut bahwa ada bukti berupa tanda tangan Dahlan Iskan dalam disposisi.
"Itu jelas banget. Tanyakan saja ke Pertamina. Di situ jelas ada targetnya," katanya.
Dahlan juga pernah diperiksa sebagai saksi sewaktu Karen masih berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Dahlan dilakukan Kamis, 15 September 2023.
Waktu itupenyidik KPK berusaha mendalami penentuan kebijakan pemerintah saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia.
"Dahlan Iskan [Menteri BUMN Periode 2011–2014], saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan Pemerintah saat saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Tak hanya itu, dikatakan Ali, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi Dahlan Iskan terkait proses dilakukannya kontrak pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011–2021.
"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan LNG di PT PTMN [Pertamina] tahun 2011–2021," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.