Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasyim Asyari Dipecat, DPR: Kepercayaan Publik ke KPU Bisa Turun

Mardani Ali Sera mengatakan kepercayaan publik kepada KPU bisa menurun setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hasyim Asyari Dipecat, DPR: Kepercayaan Publik ke KPU Bisa Turun
warta kota
kantor KPU Pusat. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, kepercayaan publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menurun setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, kepercayaan publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menurun setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Mardani meyakini pemecatan Hasyim tak akan menggangu proses pelaksanaan Pilkada serentak 2024, namun menurunkan kepercayaan publik

"Setahu saya KPU kerjanya kolektif kolegial, tidak akan menggangu (proses Pilkada), tetapi bisa menurunkan derajat kepercayaan publik kepada penyelenggara negara," kata Mardani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini khawatir isu yang akan berkembang di masyarakat semakin liar.

"Apalagi isu yang beredarnya makin lengkap datanya makin kuat dan itu bisa agak liar di masyarakat berkembang," ujar Mardani.

Mardani mengingatkan akan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelanggara Pemilu.

"Pembelajaran paling utamanya penyelanggara Pemilu itu basisnya trust kepercayaan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Dia menegaskan, anggaran besar yang digelontorkan ke KPU harus didukung dengan kepercayaan tinggi.

"Ini jadi pelajaran mahal buat kita semua," ungkap Mardani.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. (Fersianus Waku)
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. (Fersianus Waku) (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Adapun, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas