Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak akan Berdampak pada Pemilu 2024, Termasuk Pilkada Serentak
Proses Pilkada Serentak yang saat ini sedang berproses dinilai tak akan terpengaruh akibat dipecatnya ketua KPU Hasyim Asyari.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai dipecatnya Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua KPU tak akan berdampak pada Pemilu 2024.
Tak hanya itu, menurut Ujang proses Pilkada Serentak yang saat ini sedang berproses, dinilainya juga tak akan terpengaruh.
Baca juga: Kala Hasyim Asyari Janjikan Uang Rp4 M ke Korban, Ketua KPU Punya Harta Mayoritas Tanah Rp9,5 M
"Keputusan tersebut bukan pelanggaran kecurangan pemilu tapi etika atau asusila yang dilakukan oleh ketua KPU. Jadi tidak akan berdampak pada proses Pilpres dan Pileg sebelumnya," kata Ujang, Kamis (4/7/2024).
Lalu apa dampaknya bagi Pilkada Serentak yang sedang berjalan? Ia melihat KPU sebagai sistem sudah berjalan.
"Proses Pilkada tetap berjalan ada atau tidak adanya Hasyim," jelasnya.
Ia menegaskan keputusan itu tidak akan mengganggu proses pemilu sebelumnya dan proses Pilkada Serentak yang saat ini sedang berlangsung.
Karena semuanya sudah ada mekanisme sistemnya.
"KPU punya sistem sendiri, siapapun ketuanya penyelenggaraan Pilkada Serentak akan berjalan dengan baik," tegasnya.
Sebagaimana diketahui Hasyim kini telah dipecat oleh DKPP sebagai ketua dan anggota KPU RI sebab terbukti melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu.
Baca juga: Demi Bebas Dekati Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan Nikah Sesama Penyelenggara KPU
Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Hasyim merasa bersyukur atas putusan DKPP itu.
Ia kini merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai ketua KPU.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.
Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum uga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.