Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Reaksi Polda Jabar saat Saksi Sebut Nama Panggilan Pegi adalah Pegong Bukan Perong: Hampir Mirip

Terungkap di siang praperadilan, saksi Dede Kurniawan menyebut nama panggilan Pegi Setiawan bukan Perong seperti nama DPO kasus Vina.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Reaksi Polda Jabar saat Saksi Sebut Nama Panggilan Pegi adalah Pegong Bukan Perong: Hampir Mirip
Tribunnews
Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim. - Terungkap di siang praperadilan, saksi Dede Kurniawan menyebut nama panggilan Pegi Setiawan bukan Perong seperti nama DPO kasus Vina. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Rabu (3/7/2024), terungkap nama panggilan Pegi sebenarnya.

Hal tersebut disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum, yakni teman Pegi sendiri, Dede Kurniawan.

Berawal dari tim hukum Polda Jabar yang berusaha mengulik nama panggilan Pegi itu dengan bertanya kepada Dede.

Kombes Nurhadi Handayani penasaran tentang kebiasaan teman-teman di grup Facebook dalam memanggil Pegi.

"Dari teman-teman Pegi di antaranya manggil Pegi, bukan saksi yang ngomong yah, itu teman-temannya ada manggil Perong juga yah?" tanya Kombes Nurhadi, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Saat mendengarkan perkataan Polda Jabar itu, Dede sempat terhenyak dan mencoba bertanya lagi kepada Kombes Nurhadi untuk memastikan pertanyaan tersebut.

"Gimana pak ?" tanya Dede ke Kombes Nurhadi.

Berita Rekomendasi

Kombes Nurhadi pun mengulang pertanyaannya kembali.

"Maksudnya teman-teman Pegi yang di grup itu kalau manggil Pegi manggil apa?" tanya Kombes Nurhadi Handayani.

"Pegong," jawab Dede Kurniawan.

Namun, mendengar jawaban Dede itu, Kombes Nurhadi merasa tak puas dan mencoba bertanya lagi kepada saksi untuk memastikan yang disebutkan itu merupakan "Perong".

Baca juga: Polda Jabar Dinilai Pengacara Pegi Setiawan Gunakan DPO Fiktif, Yudia: Stategi Polda Lemah

Namun, Dede tetap dengan jawabannya di awal yang menyebutkan nama panggilan Pegi adalah Pegong, bukan Perong.

"Pegong? Rong ?" tanya Kombes Nurhadi Handayani.

"Bukan," kata Dede.

"Apa tuh ?" timpal Kombes Nurhadi Handayani.

Mendengar pertanyaan dari Polda Jabar itu, tim kuasa hukum Pegi merasa Kombes Nurhadi mengarahkan pertanyaan.

Sehingga, mereka melayangkan protes kepada Hakim Eman Sulaeman agar Polda Jabar tidak mengarahkan pertanyaan.

"Mohon izin yang mulia, agar termohon tidak mengarahkan pertanyaan," kata tim kuasa hukum.

Setelah itu, Hakim Eman Sulaeman mengambil alih pertanyaan Polda Jabar untuk saksi Dede tersebut.

Saat ditanya hakim pun, sampai akhir Dede konsisten menjawab nama panggilan Pegi adalah Pegong.

"Gini, gini. Ada gak nama alias dari Pegi Setiawam, alias," tanya Hakim Eman Sulaeman.

"Pegi Setiawan," jawab Dede Kurniawan.

"Alias apa ?" timpal Hakim Eman Sulaeman.

"Pegong," kata Dede Kurniawan.

Saat itu, ada yang mengira Dede menyebut Pegow, ada pula yang mendengar Pegong.

Namun, Polda Jabar menganggap nama panggilan Pegi tersebut mirip dengan Perong.

"Pegow yah, o, rong, o. Hampir mirip yah, " kata Kombes Nurhadi Handayani.

"Ada O nya yah," imbuhnya.

Setelah Polda Jabar melayangkan kalimatnya itu, seketika peserta di Sidang Praperadilan Pegi langsung riuh menyorakinya.

"Sudah, sudah, kita catat Pegong," kata Hakim Eman Sulaeman.

Kuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Gunakan DPO Fiktif

Diketahui, selama ini tim kuasa hukum Pegi berpegangan, kliennya itu bukannya Perong yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Sebab, nama panggilan Pegi bukanlah Perong.

Mengenai hal tersebut, tim kuasa hukum Pegi pun menilai Polda Jabar menggunakan DPO fiktif dalam jawaban gugatan praperadilan.

Anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach, mengatakan langkah Polda Jabar itu dianggap sebagai strategi yang lemah.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Pegi semakin optimistis akan memenangkan gugatan tersebut.

"Ya, persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung terkait Pegi Setiawan ini sudah dua hari berjalan, yaitu pembacaan gugatan dan jawaban replik dan duplik," ujar Yudia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.

Yudia juga menilai, jawaban yang disampaikan oleh Polda Jabar di sidang praperadilan ini tidak kuat dan cenderung masuk ke dalam pokok perkara.

"Kami menilai jawaban yang telah dilontarkan oleh Polda Jabar ini kami anggap lemah, karena apa dari jawaban tersebut dapat dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara," ucapnya.

Polda Jabar diketahui juga masih menggunakan putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang sudah inkrah sebagai dasar hukum, meski sebelumnya telah menyatakan dua DPO dalam putusan tersebut adalah fiktif.

"Polda Jabar pun di lain waktu yang terdahulu itu sudah memberikan statemen, dua DPO yang di dalam putusan itu fiktif."

"Tapi di dalam jawaban gugatan praperadilan ini Polda Jabar menggunakan kembali dua DPO itu sebagai dasar untuk menjerat Pegi Setiawan," jelas Yudia.

"Makanya kami menganggap, jawaban dari Polda Jabar ini tidak memberikan jawaban yang jelas," katanya.

Yudia menambahkan, Pegi memiliki perbedaan signifikan dengan identitas DPO yang tercantum di putusan Pengadilan Negeri Cirebon.

"Sedangkan, data DPO yang termuat di putusan Pengadilan Negeri Cirebon tersebut, Pegi Setiawan ini sangatlah berbeda," ujarnya.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum Pegi sangat optimistis bahwa gugatan mereka akan dikabulkan oleh pengadilan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cara Cerdik Polda Jabar Ulik Nama Panggilan Pegi Setiawan, Ternyata Mirip Perong DPO Kasus Vina

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas