Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Minta Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Merembet ke Keluarga

Anggota KPU RI August Mellaz meminta supaya pertanyaan seputar putusan DKPP hanya dibatasi kepada Hasyim Asyari selaku pelanggar etik.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Minta Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Merembet ke Keluarga
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI, August Mellaz saat diwawancarai di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz meminta supaya pertanyaan seputar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya dibatasi kepada Hasyim Asyari selaku pelanggar etik penyelenggara Pemilu.

Lebih lanjut, Mellaz juga menekankan agar perkara etik eks ketua KPU RI itu juga tidak disangkutpautkan dan menyeret keluarga Hasyim.

“Kami memohon kepada teman-teman media jika memungkinkan urusan yang pak Hasyim dengan putusan DKPP itu dibatasi di pak Hasyim. Jangan dibawa ke keluarganya, ini kan enggak benar situasi semacam ini,” kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Lebih lanjut, Mellaz menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan DKPP.

Selain itu, secara kelembagaan KPU bakal fokus melanjutkan tahapan Pilkada 2024 yang kini berlangsung.

Baca juga: Enam Rayuan Maut Hasyim Terungkap di Sidang DKPP, Kirim Tulisan Pandangan Pertama Turun ke Hati

“Sudahlah, ini posisinya putusan DKPP ini sudah ada, tentu kita wajib menghormatinya tapi excuse dari situ misalnya eksposing keluarga segala macam, mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai kita sentuh juga,” tutur Mellaz.

Berita Rekomendasi

“Untuk agenda lain, sebagaimana kami tegaskan kemarin nanti Pak Afif (Mochammad Afifuddin) akan mengakomodir kami semua dalam rangka menyiapkan segala agenda-agenda kebutuhan kami terkait dengan tugas kewajiban KPU,” lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam kasus asusila.

Baca juga: Hasyim Asyari 2 Kali Terjerat Kasus Asusila, Dulu Dilaporkan Wanita Emas, Kini Anggota PPLN

Hasyim terbukti melakukan asusila kepada anggota PPLN Den Haag.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).

Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi.

Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi Bimtek kepada korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas