Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Materi dan Passing Grade Ujian Dinas Tingkat II PNS

Berikut adalah materi, jumlah soal dan nilai ambang batas atau passing grade Ujian Dinas Tingkat II PNS.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Materi dan Passing Grade Ujian Dinas Tingkat II PNS
BKN
Tangkap layar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang salah satunya berisi perubahan aspek metode pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi PNS.

Kini, ujian dinas dan UPKP pegawai menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT).

Sehingga, ujian tersebut tidak harus dilaksanakan di kantor BKN Jakarta.

"BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” ujar Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Kamis (4/7/2024).

Di bawah ini merupakan informasi terkait Ujian Dinas Tingkat II bagi PNS.

Ujian Dinas Tingkat II

Ada 4 tes yang wajib dikerjakan oleh PNS pada Ujian Dinas Tingkat II dengan jumlah soal sebanyak 130.

Nantinya, PNS akan diberi waktu 120 menit untuk mengerjakan Ujian Dinas Tingkat II.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut adalah materi dan nilai ambang batas atau passing grade Ujian Dinas Tingkat II:

1. Tes Wawasan Kebangsaan

Passing grade: 100

Baca juga: BPK: BP Tapera Belum Balikin Rp567 M ke Pensiunan PNS

Materi:

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Sejarah Indonesia
  • Bahasa Indonesia

2. Tes Pengetahuan Umum

Passing grade: 90

Materi:

  • Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Peraturan Kepegawaian
  • Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
  • Kebijakan Publik
  • Pelayanan Publik
  • Literasi Digital

3. Tes Pengetahuan Manajerial

Passing grade: 35

Materi:

  • Manajemen

4. Tes Substansi Instansi

Passing grade: 40

Materi:

  • Renstra Instansi/Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
  • SOTK

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas