Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Materi Soal Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS

Kini, pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi PNS tidak harus dilaksanakan di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Materi Soal Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS
BKN
Tangkap layar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kini, pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak harus dilaksanakan di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.

Pasalnya, BKN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang salah satunya berisi perubahan aspek metode pelaksanaan ujian dinas dan UPKP bagi PNS.

Tertulis di SE tersebut, UPKP pegawai kini menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT).

"BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” terang Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Kamis (4/7/2024).

Di bawah ini merupakan informasi terkait Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.

Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Ada 4 tes yang wajib dikerjakan oleh PNS pada Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan jumlah soal sebanyak 100.

Nantinya, PNS akan diberi waktu 90 menit untuk mengerjakan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut adalah materi soal Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat:

1. Tes Wawasan Kebangsaan

  • Pancasila

Baca juga: Materi dan Passing Grade Ujian Dinas Tingkat II PNS

  • UUD 1945
  • Sejarah Indonesia
  • Bahasa Indonesia

2. Tes Kompetensi Teknis

  • Perkantoran
  • Peraturan Kepegawaian
  • Pelayanan Publik
  • Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
  • Kebijakan Publik

3. Tes Substansi Instansi

  • Renstra Instansi/Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
  • SOTK

4. Tes Kompetensi Penunjang

  • Bahasa Inggris
  • Literasi Digital

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas