Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ujian Dinas Tingkat I PNS: Materi, Jumlah Soal, dan Passing Grade

Berikut adalah materi, jumlah soal dan nilai ambang batas atau passing grade Ujian Dinas Tingkat I PNS.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Ujian Dinas Tingkat I PNS: Materi, Jumlah Soal, dan Passing Grade
BKN
Tangkap layar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang salah satunya berisi perubahan aspek metode pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi PNS.

Kini, ujian dinas dan UPKP pegawai menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT).

“Jadi instansi tidak perlu repot harus melaksanakan ujian dinas dan UPKP di kantor BKN di Jakarta karena dapat memanfaatkan stasiun CAT Kantor Regional BKN dan UPT BKN yang terdekat dengan wilayah instansi."

"BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” terang Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Kamis (4/7/2024).

Di bawah ini merupakan informasi terkait Ujian Dinas Tingkat I.

Ujian Dinas Tingkat I

Ada 3 tes yang wajib dikerjakan oleh PNS pada Ujian Dinas Tingkat I dengan jumlah soal sebanyak 100.

Nantinya, PNS akan diberi waktu 90 menit untuk mengerjakan Ujian Dinas Tingkat I.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut materi dan nilai ambang batas atau passing grade Ujian Dinas Tingkat I:

1. Tes Wawasan Kebangsaan

Passing grade: 100

Baca juga: PNS Pria Bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Materi:

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Sejarah Indonesia
  • Bahasa Indonesia

2. Tes Pengetahuan Umum

Passing grade: 75

Materi:

  • Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Peraturan Kepegawaian
  • Pelayanan Publik
  • Perkantoran
  • Literasi Digital

3. Tes Substansi Instansi

Passing grade: 35

Materi:

  • Renstra Instansi/Sistem Perencaan Pembangunan Daerah
  • SOTK

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas