Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bacaleg DPRD Tangerang yang Ditangkap Terbukti Gunakan Narkoba, Polisi Temukan Bukti Chat di Ponsel

SA ditangkap di sebuah kamar apartemen di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (7/7/2024) dini hari kemarin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bacaleg DPRD Tangerang yang Ditangkap Terbukti Gunakan Narkoba, Polisi Temukan Bukti Chat di Ponsel
Ist
SA (22) mantan Bacaleg DPRD Tangerang saat usai ditangkap Polsek Metro Gambir terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (8/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut SA (22) mantan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Tangerang terbukti mengkonsumsi narkoba jenis Inex atau ekstasi usai sebelumnya berhasil diamankan.

Adapun hal itu dibuktikan dengan disitanya satu buah plastik klip kosong yang sebelumnya diduga kuat berisi narkoba jenis Inex pada saat proses penangkapan SA.

SA dikatakan Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan ditangkap di sebuah kamar apartemen di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (7/7/2024) dini hari kemarin.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis Inex," ucap Jamalinus kepada wartawan di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Tak hanya itu, polisi yang kemudian melakukan pengecekan terhadap ponsel SA terdapat bukti chat yang mengarah pada penggunaan barang haram tersebut.

Dalam chat itu SA terbukti mengeluhkan bahwa kepalanya merasa pusing lantaran usai mengkonsumsi narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari percakapannya ada kata-kata menyebutkan bahwa kepala SA ini cukup pusing kemungkinan gara-gara I. Nah I ini dugaan kami adalah Inex," jelasnya.

Dugaan tersebut kata Jamalinus juga diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan terhadap SA.

Dalam pengecekan itu, urine daripada SA positif mengandung zat narkotika.

"Hasil pengecekan urine daripada SA positif mengandung amphetamine, metaphetamine dan benzodiazepine," pungkasnya.

Sebelumnya, Polsek Metro Gambir dikabarkan menangkap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangerang berinisial SA terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Terkait hal ini, Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan membenarkan mengenai penangkapan tersebut.

Jamalinus pun menerangkan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap SA.

"Benar, masih dalam pengembangan," kata Jamalinus saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Meski begitu Kapolsek masih enggan membeberkan secara detail mengenai kasus itu termasuk jenis narkoba dan kronologi penangkapan tersebut.

"Mohon waktu kamu kami sampaikan ke teman-teman," pungkasnya.

Caption: SA (22) mantan Bacaleg DPRD Tangerang saat usai ditangkap Polsek Metro Gambir terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (8/7/2024) - Fahmi Ramadhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas