Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Kombes Surawan Bakal Diperiksa Mabes Polri, Pernah Sebut DPO Kasus Vina Cuma 1 Orang

Nama Kombes Pol Surawan Dirreskrimum Polda Jabar jadi sorotan setelah Pegi Setiawan bebas sidang praperadilan, bakal diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nuryanti
zoom-in Giliran Kombes Surawan Bakal Diperiksa Mabes Polri, Pernah Sebut DPO Kasus Vina Cuma 1 Orang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tewasnya anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh rekannya sesama polisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menjadi sorotan dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Ia yang menjadi pucuk pimpinan penyidik Polda Jabar kini menyita perhatian setelah Pegi Setiawan yang disangka pelaku pembunuhan Vina akhirnya bebas berdasarkan putusan Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Setelah adanya putusan praperadilan dengan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka, kini Mabes Polri bakal bertindak.

Diberitakan KompasTV, khususnya Bareskrim Polri akan melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani kasus Vina Cirebon.

Demikian disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo.

“Ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik. Ini tentu saja jadi evaluasi kita bersama. Kita juga melihat evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” ujar Brigjen Pol Djuhandani di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djuhandani menyebut pada prinsipnya Polri tunduk pada putusan hakim praperadilan.

BERITA REKOMENDASI

“Apa yang jadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penengak hukum tunduk,” ujarnya.

DPO Cuma 1

Pernah diberitakan, pada Minggu (26/5/2024) lalu, Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan menegaskan, tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana (Eky), bukan berjumlah 11 orang seperti yang beredar selama ini, melainkan 9 orang.

Kombes Pol Surawan menyampaikan informasi tersebut saat jumpa pers yang digelar Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman: Hebat, Tidak Terpengaruh Kekuasaan

"Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu, jadi selama ini kami meyakini bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka. Itu ada yang menerangkan tiga (DPO), ada lagi yang menerangkan tiga (DPO) dengan nama berbeda," terangnya seperti dikutip pada video di channel Youtube Kompas.TV.

Dari tersangka yang sudah ditangkap ada juga yang menerangkan lima orang yang belum diproses secara hukum. Ada pula yang menerangkan satu.

"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain," lanjut Kombes Pol Surawan.

Namun, Surawan menambahkan, apabila di kemudian hari muncul tersangka lagi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

"Tapi sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," tegasnya.

Dan satu DPO tersebut sudah ditangkap dan ditahan di Polda Jabar.

Yang bersangkutan diketahui bernama Pegi Setiawan (PS) yang turut dihadirkan saat jumpa pers.

Kombes Pol Surawan menjelaskan peran PS dalam kasus Vina Cirebon dan Eky.

Ditegaskannya bahwa PS merupakan otak pelaku.

"Jadi ketika mereka kumpul sesama geng motor, mereka kalau ada kelompok lain mereka sering lempar dengan batu. Saat kejadian PS mengajak tersangka lain untuk mengejar korban ini, yang dia sampaikan (ke pada temannya), 'saya ada masalah dengan itu. Kejar.' Nah masalahnya apa sedang kita dalami," terang Kombes Pol Surawan.

Mulanya PS bersama seorang temannya mengejar Eky dan Vina yang berboncengan.

"Sampai di jembatan layang korban dipukul sampai dengan jatuh. Kemudian korban dibawa satu motor dengan tersangka lain, satu motor berempat, yang korban eki taruh depan didudukkan depan joki, joko, terus di belakang vina dibelakang lagi pelaku lain."

Korban, lanjut Surawan, dibawa ke kebun kosong. Baru tersangka lainnya mengikuti mereka.

"Jadi menurut salah satu pelaku, yang melakukan persetubuhan terhadap Vina yang masih dibawah umur, pada saat itu dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS, kemudian diikuti tersangka lain," ucap Surawan.

Minta Dicopot

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor (Purn) Marwan Iswandi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa (4/5/2024).
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor (Purn) Marwan Iswandi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa (4/5/2024). (istimewa)

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatan Kapolda Jabar.

Selain itu, ia juga meminta Kombes Surawan dicopot dari Dirreskrimum Polda Jabar.

Menurutnya petugas kepolisian yang terlibat dalam penyelidikan dan gelar perkara Pegi Setiawan harus diberi sanksi.

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot." 

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tegasnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Polda Jabar diminta untuk tidak menetapkan tersangka tanpa bukti.

"Ini pelajaran buat orang Polda. Biar orang Polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang Polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tukasnya.

Setelah kliennya bebas, ia meminta Polda Jabar memberikan uang ganti rugi karena salah tangkap.

"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya Pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan PN Bandung, pada Senin (8/7/2024).

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. 

Profil Kombes Surawan

Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Surawan, S.I.K. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Di Polri, Kombes Surawan diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).

Calon jenderal bintang satu ini sudah menduduki posisi sebagai Dirreskrimum Polda Jabar sejak Juni 2023.

Sepanjang kariernya, Kombes Surawan juga pernah menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Bali.

Rekam jejak Surawan juga tak main-main, di aman berbagai kasus kejahatan sudah pernah ia tangani.

Nama Surawan makin dikenal setelah berhasil mengungkap kembali kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016.

Kombes Pol. Surawan, S.I.K.
Kombes Pol. Surawan, S.I.K. (Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman)

Baca juga: Irjen Pol. Purn. Apriastini Bakti Bugiansri, S.I.K.

Surawan dan jajarannya berhasil menangkap satu pelaku kasus Vina Cirebon yang menjadi buron sejak 8 tahun silam, yakni Pegi alias Egi Alias Perong.

Kombes Surawan mengungkap bahwa Pegi ditangkap di Bandung pada Mei 2024 setelah 8 tahun menjadi DPO kasus Vina Cirebon.

Selain itu, Surawan juga telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kehidupan pribadi dan pendidikan

Kombes Surawan lahir di Tuban, Jawa Timur, pada tanggal 4 Mei 1974.

Ia memiliki istri yang bernama Ny. Dian Surawan.

Surawan adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Di Akpol, Kombes Surawan satu angkatan dengan Kasat Manggala IPDN, Brigjen Pol. Dr. Singgamata, S.I.K., M.H.

Baca juga: Brigjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M.H.

Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain adalah Perguruan Tinggil Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yaitu Kombes Pol. Surawan, S.I.K.

Perjalanan karier

Karier Kombes Surawan telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah ia emban.

Surawan tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul pada tahun 2013 hingga 2015.

Kariernya makin meroket setelah didapuk sebagai Wakapolres Metro Jakarta Selatan pada 2015.

Baca juga: Kombes Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F., D.F.M.

Satu tahun kemudian, ia dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Dirreskrimum Polda Riau.

Setelah itu, ia dimutasi ke Lemdiklat Polri.

Surawan juga sempat menjabat sebagai Penyidik Madya Unit V Dit II/Eksus Bareskrim Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri, dan Penyidik Utama Tk. II Rowassidik Bareskrim Polri (2020).

Pada tahun 2022, Kombes Surawan kemudian diamanahkan untuk menduduki posisi sebagai Dirreskrimum Polda Bali.

Barulah di tahun 2023 ia diangkat sebagai Dirkrimum Polda Jabar.

Harta kekayaan

Kombes Surawan tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp960 juta.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 16 Januari 2023.

Baca juga: Brigjen Pol. Indra Jafar, S.H., S.I.K., M.Si.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Brigjen Surawan.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 169.175.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/200 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 169.175.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 490.000.000

1. MOBIL, KIA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

2. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

3. MOBIL, NISSAN MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 300.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 960.175.000

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 960.175.000

Biodata

Nama: Surawan

Tempat dan tanggal lahir: Tuban, Jawa Timur, 4 Mei 1974

Profesi: Pamen Polri

Pangkat: Kombes

Istri: Ny. Dian Surawan

Lulusan Akpol: 1995

(Tribunnews.com/Chrysnha, Rakli Almughni, Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)(KompasTV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas