Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Langsung Jemput Pegi Setiawan yang Dinyatakan Bebas, Ibunda Bawakan Baju: Harus Pulang

Setelah dinyatakan bebas, Pegi Setiawan segera dijemput oleh pihak keluarga di Polda Jabar.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Keluarga Langsung Jemput Pegi Setiawan yang Dinyatakan Bebas, Ibunda Bawakan Baju: Harus Pulang
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Ibu Pegi Setiawan, Kartini. Setelah dinyatakan bebas, Pegi Setiawan segera dijemput oleh pihak keluarga di Polda Jabar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka dan berhak dibebaskan.

Keputusan ini setelah hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Setelah dinyatakan bebas, Pegi Setiawan segera dijemput oleh pihak keluarga di Polda Jabar.

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, datang ke Polda Jabar bersama kuasa hukum untuk meminta Pegi Setiawan dibebaskan.

Kartini tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, setelah Pegi dinyatakan bebas.

"Terima kasih atas dukungan dan doanya rakyat Indonesia dan dunia yang sudah mendoakan Pegi anak saya yang akan dibebaskan dan akan kami jemput," ungkapnya, Senin, dilansir TribunJabar.id.

Bawa Baju Ganti

BERITA REKOMENDASI

Kartini mengungkapkan akan menjemput Pegi Setiawan pada hari Senin ini.

Kartini pun telah membawakan baju ganti untuk Pegi Setiawan.

"Hari ini Pegi harus pulang. Kami selesaikan masalah administrasi dahulu."

"Pokoknya kami atas nama keluarga ucapkan terima kasih atas doa dan dukungan warga Indonesia," papar Kartini.

Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot

Sementara itu, Polda Jawa Barat (Jabar) akan patuh dengan keputusan hakim yang meminta Pegi dibebaskan.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menegaskan Pegi akan dibebaskan.

“Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Alasan Hakim Minta Pegi Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menerangkan dua hal yang mendasari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin.

"Pertama karena penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan, karena Pegi Setiawan adalah DPO yang ditetapkan pada 15 Mei 2016," ujarnya, Senin, seperti diberitakan TribunJabar.id.

Toni RM menyebut jika dalilnya karena Pegi masuk DPO, maka harus dikaji dulu DPO-nya, apakah sah atau tidak secara hukum.

Menurutnya, daftar pencarian orang (DPO) ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012.

"Di mana dalam pasal 31, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang, ada dua unsur dalam pasal satu yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO," ucapnya.

Baca juga: Saka Tatal Ajukan PK ke PN Cirebon usai Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (Kanan) saat menghadiri sidang putusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (Kanan) saat menghadiri sidang putusan praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). (Tangkapan Layar KompasTV)

Ia melanjutkan, tersangka harus dipanggil dulu, dan faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.

Toni RM menyebut, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan, membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan, sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.

"Itu juga yang dibacakan hakim tunggal tadi," katanya.

"Kedua, kami berpendapat penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum penetapan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," papar Toni RM.

Diketahui, pihak Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016 silam.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Susno Duadji: Kompolnas Lebih Bagus Diam

Sebelumnya, sebanyak delapan orang telah divonis dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup dan saat ini masih mendekam di penjara.

Satu terpidana yakni Saka Tatal telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Saka Tatal saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, masih berusia di bawah 18 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ibunda Pegi Setiawan Sudah Siapkan Baju Ganti, Telah Tiba di Ditreskrimum Polda Jabar Jemput Anaknya

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama/Nappisah/Muhamad Syarif Abdussalam)

Berita lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas