Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pegi Setiawan Bebas, Senyum Lebar dan Ucap Takbir: Terimakasih Banyak Masyarakat Indonesia

Pegi Setiawan akhirnya bebas dari penjara dan tak lagi berstatus tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pegi Setiawan Bebas, Senyum Lebar dan Ucap Takbir: Terimakasih Banyak Masyarakat Indonesia
Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Pegi Setiawan akhirnya tak lagi berstatus tersangka pembunuhan Vina dan Eky, dirinya bebas dari penjara. (Tangkap layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan merasa lega setelah dirinya dibebaskan dari penjara.

Pegi disambut dengan tangis haru serta pelukan dari keluarga.

"Terima kasih banyak Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendukung saya saya," ujarnya, mengutip YouTube TV ONe.

Pegi juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden terpilih Prabowo Subianto serta tim kuasa hukumnya.

Pegi juga mengucap takbir seusai terbebas dari penjara.

"Allahu Akbar!" serunya.

Diketahui Pegi Setiawan akhirnya tak lagi berstatus tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Rekomendasi Untuk Anda

Status Pegi tersebut sesuai dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Hakim Tunggal Eman Sulaiman, menyebut penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

Dengan begitu, status tersangka Pegi batal demi hukum.

Selain itu PN Bandung juga memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat.

Baca juga: 6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya, mengutip YouTube Kompas TV.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas