Pegi Setiawan Bebas, Pakar Sebut Bisa Pengaruhi Status Terpidana Lain di Kasus Vina Cirebon
Reza menilai batalnya Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon bisa mempengaruhi status delapan terpidana lain.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan bisa mempengaruhi status delapan terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Reza mengungkapkan bahwa batalnya Pegi menjadi tersangka menjadikan status yang bersangkutan sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky turut terpatahkan.
Dia menjelaskan, Polda Jabar sempat menarasikan bahwa ada interaksi antara delapan terpidana lainnya dengan Pegi yang sempat dianggap sebagai otak pembunuhan berencana.
Sehingga, dengan batalnya Pegi menjadi tersangka, maka bisa dianggap penetapan delapan orang lainnya hingga menjadi terpidana patut diperhatikan.
"Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana."
"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (sebagai eksekutor) dengan Pegi (sebagai mastermind atau otak pembunuhan) ternyata tidak pernah ada?" kata Reza kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
Di sisi lain, Reza menganggap kesaksian Aep menjadi faktor utama hingga Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar, meski berakhir dibatalkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dia menilai apa yang disampaikan Aep merupakan keterangan palsu dan dipertanyakan asal muasalnya.
Reza mempertanyakan, apakah kesaksian Aep adalah kesaksiannya sendiri atau ada desakan dari pihak eksternal.
Baca juga: Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan
Dia pun meminta agar Aep diproses hukum karena dinilai membuat Pegi menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta."
"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" tutur Reza.
Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Pegi, Eks Kabareskrim Curigai Aep Pembunuh Asli Vina, Ini Alasannya
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon