PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga: Sangat Puas, Sesuai Keinginan Kami
Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, mengaku puas atas dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Senin (8/7/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Tangis haru terlihat dari raut wajah keluarga Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," kata Eman di PN Bandung, Senin.
Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga Pegi pun mengaku sangat puas.
Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung putranya.
"Sebagai orang tua, Pegi bebas, terima kasih banget. Terima kasih telah mendukung, Pegi orang baik."
"Dikabulkan putusannya, sangat puas," ucapnya Rudi, dilansir kanal YouTube Kompas TV.
Hal senada juga disampaikan adik dari Pegi, yakni Lusiana.
Ia mengatakan, keputusan hakim ini sesuai harapan pihak keluarga.
Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah
"Keputusan ini sesuai dengan yang kami inginkan, emang kakak saya tidak bersalah, terima kasih, terima kasih," ucapnya.
Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Permohonan praperadilan tersebut, teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Gugatan tersebut,didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak-haknya.
Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Status di Kasus Vina Cirebon Tidak Sah!
Menurut anggota tim kuasa hukum, Toni RM, tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan.
"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."
"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," kata Toni RM, pada Selasa (18/6/2024), dilansir TribunJabar.id.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Segera Digelar, Kuasa Hukum Berharap Dipimpin Hakim Objektif
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni, TribunJabar.id)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.