Respons Kapolri Terkait Batalnya Status Tersangka Pegi Setiawan
Untuk langkah selanjutnya kata Listyo, pihaknya akan menunggu hasil lampiran putusan praperadilan tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Kapolri mengatakan akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.
Baca juga: Dampak Putusan Bebas Pegi, Delapan Terdakwa Harus Dilakukan Eksaminasi
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.
Untuk langkah selanjutnya kata Listyo, pihaknya akan menunggu hasil lampiran putusan praperadilan tersebut. Kepolisian akan menindaklanjuti usai keluar lampiran putusan pengadilan.
"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," katanya.
Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Keluarga Vina Cirebon Desak Polisi Tangkap 2 DPO yang Sebelumnya Dihapus
Listyo mengatakan putusan praperadilan tersebut akan didalami karena menyangkut martabat seseorang.
"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.