Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Iqbal Harap Presiden Terpilih Prabowo Subianto Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

Menurutnya itu merupakan cara tercepat mencabut UU yang dinilai merugikan pekerja di Indonesia. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Said Iqbal Harap Presiden Terpilih Prabowo Subianto Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law Cipta Kerja
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap Presiden 2024 terpilih Prabowo Subianto, bakal membuat Perppu cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Menurutnya itu merupakan cara tercepat mencabut UU yang dinilai merugikan pekerja di Indonesia.

Baca juga: Poin-poin Permintaan Buruh Agar UU Cipta Kerja Dibuang ke Tempat Sampah: Bikin Perusahaan Mudah PHK

Diketahui buruh sudah berulang kali turun ke jalan menuntut Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut. Tak hanya itu uji materil di Mahkamah Konstitusi juga terus diupayakan.

Namun hingga kini aturan tersebut tak bergeming masih terus diberlakukan. 

"Kami berharap pemerintahan ke depan bisa mengeluarkan Perpu untuk mencabut Undang-Undang Cipta kerja," kata Said Iqbal kepada awak media di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Buruh Demo Desak UU Cipta Kerja Dicabut, Jalan Merdeka Barat Ditutup Pagi Ini

Ia juga berkeyakinan bahwa Prabowo Subianto akan melakukan hal tersebut. 

BERITA REKOMENDASI

"Kami berkeyakinan presiden terpilih mudah-mudahan mengeluarkan Perpu khusus kluster ketenagakerjaan mencabut Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said Iqbal

Dalam beberapa kesempatan, lanjutnya. Beliau (Prabowo) menyatakan outsourcing harus dihapus, itu sesuai. 

"Kemudian meningkatkan upah rakyat, itu juga sesuai. Jadi Perpu adalah jalan tercepat mencabut Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas