Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi di Kementan, Jaksa KPK Ingatkan Punya Bukti Chat Perselingkuhan SYL

Jaksa mengungkapkan, mereka bisa menampilkan seluruh isi chat dari ponsel  SYL itu di dalam persidangan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sidang Korupsi di Kementan, Jaksa KPK Ingatkan Punya Bukti Chat Perselingkuhan SYL
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpi (SYL) selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blak-blakan soal barang bukti yang diperoleh dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Di antara bukti tersebut, terdapat ponsel atau handphone milik SYL. Handphone itu disita terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Hal demikian disampaikan JPU KPK dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Jaksa mengungkapkan, mereka bisa menampilkan seluruh isi chat dari ponsel  SYL itu di dalam persidangan. Namun, tim jaksa penuntut umum memilih untuk menahan atau hanya menampilkan sebagian saja.

"Kalaulah ada niat menghina atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, termasuk isi yang ada di dalam handphone terdakwa yang telah disita dan dikloning isinya. Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada di dalam handphone tersebut," ujar jaksa KPK, Meyer Simanjuntak di dalam persidangan.

Baca juga: SYL Batal Bongkar Proyek Green House, Langsung Disindir Jaksa KPK: Bak Menjilat Ludah Sendiri

Ditahannya sebagian chat tersebut untuk tampil di persidangan karena dianggap jaksa tak berkaitan dengan perkara korupsi.

BERITA REKOMENDASI

Namun chat-chat itu menurut jaksa menjurus kepada tindak asusila atau perselingkuhan.

"Penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya. Oleh karena perkara ini yang sedang disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau keasusilaan," ujar jaksa.

Hal demikian menurut jaksa merupakan cerminan tak adanya niatan untuk mencari sensasi di dalam persidangan perkara korupsi ini, sebagaimana tudingan kubu SYL.

"Bahwa penuntut umum tidak pernah sedikitpun memiliiki niat menghina atau mencari sensasi. Karena yang disampaikan di dalam persidangan adalah murni seluruhnya fakta," katanya.

Baca juga: Polda Jabar Kalah Sidang dari Pegi, Pengacara: Asal-asalan Tetapkan Tersangka, Akhirnya Malu Sendiri

Sebagai informasi, SYL dalam perkara korupsi ini telah dituntut 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Kemudin dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas