Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Minta Dirreskrimum dan Penyidik Polda Jabar Disanksi
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polri memberikan sanksi terhadap penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan karena menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.
Sebab, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.
Baca juga: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirreskrimum," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
Namun, Trimedya menjelaskan bahwa kategori sanksinya tergantung Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya.
Baca juga: Menilik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina, Kini Status Tersangka Tidak Sah
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.
Trimedya menegaskan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.
"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.
Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.
Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.
"Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," ungkapnya.
Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.
Karenanya, Eman menyebut permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.