Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Minta Dirreskrimum dan Penyidik Polda Jabar Disanksi

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Minta Dirreskrimum dan Penyidik Polda Jabar Disanksi
Tribunnews
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polri memberikan sanksi terhadap penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan karena menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.

Sebab, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.

Baca juga: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirreskrimum," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Namun, Trimedya menjelaskan bahwa kategori sanksinya tergantung Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya.

Baca juga: Menilik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina, Kini Status Tersangka Tidak Sah

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.

Rekomendasi Untuk Anda

Trimedya menegaskan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.

"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.

Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.

Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.

"Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," ungkapnya.

Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.

Karenanya, Eman menyebut permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas