Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tetapkan Badan Karantina Indonesia jadi Mitra Kerja Komisi IV, Ini Tugas Baratin

Cak Imin menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib DPR RI, mitra kerja dapat berubah sesuai kebutuhan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in DPR Tetapkan Badan Karantina Indonesia jadi Mitra Kerja Komisi IV, Ini Tugas Baratin
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengikuti Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).  

Perpres ini bertujuan untuk mengatur fungsi dan peran Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan pangan, perlindungan sumber daya alam, serta memastikan keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan di negara ini.

Salah satu aspek kunci dari peraturan tersebut adalah meningkatkan pelayanan karantina di Indonesia. Badan Karantina Indonesia akan bekerja lebih efisien dan efektif dalam mengendalikan impor dan ekspor produk pertanian dan perikanan. Hal ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dan menghindari masuknya hama serta penyakit yang dapat merusak tumbuhan dan hewan di negara ini.

Baca juga: Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik

Peraturan ini juga mengakui pentingnya kerja sama internasional dalam hal karantina. Badan Karantina Indonesia akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga internasional untuk memastikan produk pertanian dan perikanan Indonesia memenuhi standar global. Ini akan membantu meningkatkan perdagangan internasional dan menguatkan posisi Indonesia di pasar global.

Selain itu, peraturan ini menekankan perlindungan kesehatan dan keamanan masyarakat. Badan Karantina Indonesia akan memastikan bahwa produk pertanian dan perikanan yang beredar di pasar dalam negeri aman dan layak untuk dikonsumsi. Ini akan membantu melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit yang dapat berasal dari produk pertanian dan perikanan.

Peraturan ini juga berfokus pada pengelolaan sumber daya alam.

Badan Karantina Indonesia akan memainkan peran dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan. Ini mencakup perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian ekspor bahan baku dan mendukung upaya pemerintah dalam pengembangan sektor pertanian dan perikanan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas