Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL tapi Tak Mau Bongkar, Ogah Cari Sensasi
Jaksa KPK sebut punya bukti perselingkuhan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), tapi tak mau mengungkapnya karena mengaku enggan cari sensasi.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mempunyai bukti perselingkuhan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bukti tersebut berbetuk pesan di WhatsApp, didapatkan dari telepon genggang SYL yang disita oleh KPK buntut kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, Jaksa KPK memilih untuk tidak mengungkapkannya karena kasus yang mereka tangani soal SYL ini bukan terkait dengan tindakan asusila.
Selama ini, hal tersebut ditahan oleh Jaksa KPK karena tidak mau dianggap mencari sensasi karena bukti itu tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret SYL.
Jadi, mereka membatasi dan fokus pada fakta yang berkaitan dengan kasus korupsi di Kementan tersebut.
Demikian disampaikan oleh JPU KPK dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (8/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Jaksa mengungkapkan, mereka bisa saja menampilkan seluruh isi chat dari ponsel SYL itu di dalam persidangan, jika berniat mencari sensasi.
Namun, tim jaksa penuntut umum tak berniat demikian, sehingga memilih untuk menahannya atau hanya menampilkan sebagian saja.
Sebab, chat-chat yang menurut Jaksa menjurus kepada tindak asusila atau perselingkuhan itu dianggap tak berkaitan dengan kasus korupsi SYL itu.
"Kalaulah ada niat menghina atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti, termasuk isi yang ada di dalam handphone terdakwa yang telah disita dan dikloning isinya."
"Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada di dalam handphone tersebut," ujar jaksa KPK, Meyer Simanjuntak di persidangan.
Baca juga: Kubu SYL Optimistis Hakim Akan Jadikan Pleidoi jadi Pertimbangan Putusan
"Penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya. Oleh karena perkara ini yang sedang disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau keasusilaan," tambahnya.
Sikap tersebut, kata Meyer, sekaligus membantah tudingan dari kubu SYL yang menyebutkan Jaksa KPK berniat mencari sensasi di dalam persidangan perkara korupsi ini.
"Bahwa penuntut umum tidak pernah sedikitpun memiliiki niat menghina atau mencari sensasi. Karena yang disampaikan di dalam persidangan adalah murni seluruhnya fakta," katanya.