Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Usul Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang menyebut pelantikan kepala daerah digelar secara serentak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mendagri Usul Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik Tahun 2025
Tribunnews/Ilham Rian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan usulan supaya pelantikan gelombang pertama kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilangsungkan pada 1 Januari 2025.

Usulan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar secara bergelombang tercetus karena terdapat banyak kepala daerah yang mungkin mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Usulan kami nanti adalah pilkada ini dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita ngambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," ucap Tito ketika ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang menyebut pelantikan kepala daerah digelar secara serentak.

Tujuannya agar pelantikan kepala daerah itu berdirinya dengan pelantikan presiden dan wakil presiden yang memenangkan Pemilu 2024.

Namun, kata Tito, apabila pelantikan kepala daerah digelar secara serentak, akan banyak yang tertunda karena gugatan hasil pilkada di MK bisa berlangsung lama.

Berita Rekomendasi

Dia mencontohkan, sengketa hasil Pilkada Kabupaten Yalimo di MK yang memakan waktu hingga satu tahun tiga bulan.

"Kita kan enggak mungkin dong ke pelantikannya, orangnya ada kok enggak dilantik-lantik," katanya.

Baca juga: Pengamat Sarankan Pilkada 2024 Perlu Dimajukan agar Pelantikan Kepala Daerah Digelar Secara Serentak

"Kita bikin, kalau kami Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025," Tito menambahkan.

Dia mengatakan, usulan tersebut harus dibicarakan dengan Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Sandiaga Uno Mengaku Belum Terima Penugasan PPP Maju Pilkada Jabar 2024

"Kita buat gelombang pertamanya adalah yang tidak ada sengketa. Ini belum final, tapi usulan dari Kemendagri nanti, ini kan nanti dibicarakan," kata Tito.

Hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Masyarakat di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah yang baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas