Setelah Bebas, Pegi Cerita Ingin Main PS: Mau Main Sepuasnya, Melampiaskan Kerinduan
Setelah resmi bebas pada Senin malam, Pegi mengaku senang dan bahagia telah bebas dan keluar dari sel Mapolda Jabar, Selasa (9/7/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Setelah menjalani 49 hari tahanan, Pegi Setiawan kini bebas dan keluar dari sel Mapolda Jabar.
Dalam sidang praperadilan Pegi pada Senin (8/7/2024), hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Seusai resmi bebas, Pegi pun mengaku senang dan bahagia.
"Alhamdulillah hari ini, saya sehat, baik-baik saja, sangat bahagia," katanya saat diwawancarai wartawan Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
Adapun rencana Pegi selanjunya, yakni berkumpul dengan keluarga dan ingin melanjutkan bekerja.
"(setelah bebas) jadi bisa bertemu keluarga, memeluk mama dan bapak. Rencana yang penting adalah kumpul keluarga, bercengkerama, saya pribadi melanjutkan bekerja," ungkap Pegi Setiawan.
Lebih lanjut, Pegi menceritakan dirinya ingin bermain playstasion (PS).
Apalagi bermain PS diakui Pegi adalah hobinya selama ini.
"Hobi saya main PS, sangat dirindukan di dalam (tahanan), biasanya malam misal libur kerja hari Minggu main PS. Nah pas di dalam (tahanan) itu tidak bisa, jadi itu yang paling saya rindukan di dalam (tahanan)."
"InsyaAllah itu (main PS) mau sepuasnya, mau melampiaskan kekangenan saya itu (main PS)," cerita Pegi.
Baca juga: 5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Ketika disinggung soal rencana setelah bebas, Pegi kembali menegaskan ingin melanjutkan aktivitasnya seperti biasanya.
"InsyaAllah beraktivitas seperti sedia kala, mencari pekerjaan yang baru," lanjut Pegi.
Dalam kesempatan itu, Pegi turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukungnya selama di tahanan hingga bebas dari penjara.
"Terima kasih kepada masyarakat Indonesia," katanya.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, Senin.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu, Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Selanjutnya, Pegi dibebaskan dari penjara.
Ia keluar dari sel di Mapolda Jabar sekira pukul 21.30 WIB dan didampingi oleh pengacara serta keluarganya.
Baca juga: Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Selanjutnya, Pegi beserta tim pengacara dan keluarganya masuk dalam ruangan khusus dan baru benar-benar keluar sekira pukul 21.45 WIB.
Pegi tersenyum senang setelah status tersangka terhadap dirinya batal.
Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama ini, termasuk pengacara yang sudah mendampinginya.
"Terimakasih kepada wartawan dan seluruh pihak yang sudah mensupport saya dan mendukung saya, membela saya, dan berjuang mati-matian buat saya," tuturnya sambil membawa tasbih berwarna hijau di Mapolda Jabar, Senin malam, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Pegi turut berterima kasih kepada Allah SWT karena doa-doanya untuk bebas dari kasus ini akhirnya terkabul.
Selain itu, Pegi berharap agar kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky segera terungkap dan seluruh pelaku segera ditangkap.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto)