VIDEO Suasana Rumah Pegi Jelang Pulang ke Cirebon: Keluarga dan Tetangga Sudah Siap Menyambut
Kakek dan Nenek Pegi yang juga terlihat menerima banyak tamu yang datang untuk mengucapkan selamat. Senyum bahagia tak lepas dari wajahnya
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan akan kembali ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024), usai status tersangkanya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
Dalam sidang putusan praperadilan Pegi di PN Bandung pada Senin (8/7/2024) kemarin, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014.
Usai di pagi hari Hakim Tunggal Eman menggugurkan status tersangka Pegi, pada malam harinya Pegi keluar dari tahanan Polda Jabar.
Kemudian Pegi bersama keluarga tidak langsung ke Cirebon melainkan masih menginap di basecamp tim kuasa hukumnya, di Jalan Sabang, Kota Bandung, Jabar.
Pegi bersama keluarga rencananya baru akan kembali ke Cirebon, Selasa (9/7/2024).
Rumah Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sudah ramai dipenuhi warga dan kerabat sejak pagi tadi.
Ada Kakek dan Nenek Pegi yang juga terlihat menerima banyak tamu yang datang untuk mengucapkan selamat.
Senyum bahagia tak lepas dari wajahnya saat menyambut setiap tamu yang datang.
Pegi Setiawan ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024 atau 2 pekan setelah film bertajuk Vina: Sebelum 7 Hari, yang menceritakan kasus Vina diputar di layar lebar sejak 8 Mei 2024 dan mendapat perhatian masyarakat karena ada 3 DPO yang belum ditangkap.
Kemudian pihak Pegi mengajukan gugatan praperadilan yang diajukan pada 11 Juni 2024.
Sidang praperadilan telah dimulai sejak Senin 1 Juli 2024 lalu.
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Ditemui Tribunjabar di basecamp kuasa hukumnya, Pegi mengatakan kondisinya pagi ini sangat bahagia dan sangat terharu karena kebabasannya ini merupakan penantiannya sejak delapan tahun lalu.
Pegi juga menceritakan selama satu bulan lebih di dalam penjara ia mendapat perlakuan baik dari para penjaga tahanan dan sesama tahanan Rutan Polda Jawa Barat.
sambil memeluk Al-Quran pemberian pendukungnya ia menceritakan saat masa-masa beratnya di dalam penjara, Pegi mengatakakan para tahanan saling menguatkan dan mengingatkan untuk lebih dekat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pegi juga kembali mengingat, selama proses pemeriksaan dia selalu menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
Kini setelah bebas, Pegi akan kembali ke Cirebon berkumpul terlebih dulu bersama keluarga dan akan kembali bekerja untuk membahagiakan keluarganya.
Untuk lebih lengkapnya kita akan bergabung dengan Reporter TribunNetwork Eki Yulianto di kediaman Pegi di kawasan Cirebon.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.