Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Pertanyakan Pegi Setiawan Terima Kasih ke Jokowi usai Bebas, Singgung Cawe-cawe Presiden

Reza Indragiri menduga ucapan terima kasih Pegi ke Jokowi justru menimbulkan kesan adanya cawe-cawe dari Presiden.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Pakar Pertanyakan Pegi Setiawan Terima Kasih ke Jokowi usai Bebas, Singgung Cawe-cawe Presiden
Kolase Tribunnews.com
Pegi Setiawan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Reza Indragiri menduga ucapan terima kasih Pegi ke Jokowi justru menimbulkan kesan adanya cawe-cawe dari Presiden. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mempermasalahkan ucapan terima kasih dari Pegi Setiawan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai diputuskan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Reza lalu mempertanyakan apa alasan khusus dari Pegi sampai mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.

Dia mengungkapkan bahwa ucapan tersebut tidak ada relevansinya dengan penegakan hukum.

"Kasus Pegi Setiawan adalah semata-mata masalah hukum. Tapi di mana relevansi penegakan hukumnya ketika Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi?"

"Sayangnya, Pegi tidak menjelaskan mengapai Presiden disebut secara khusus sebagai pihak yang perlu diberikan ucapan terima kasih," katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (10/7/2024).

Selanjutnya, Reza sebenarnya juga mengaku agak bingung ketika Pegi turut mengucapkan terima kasih kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia mengatakan Pegi bisa berterima kasih ke Listyo Sigit jika proses hukum terhadap dirinya dihentikan sebelum sidang praperadilan.

Berita Rekomendasi

"Maka mungkin memang ada asistensi dan kritisi dari Kapolri terkait aspek prosedural, proporsional, dan profesional dalam kerja Polda Jabar."

"Atau, siapa tahu Kapolri juga sudah menekankan agar Polda selekasnya mengeluarkan SP3 atas Pegi demi memenuhi keadilan dan kemanusiaan pasca putusan praperadilan. Jadi, bisalah dipahami ucapan terima kasih Pegi kepada Kapolri," tuturnya.

Baca juga: VIDEO Pegi Tantang Aep Ketemu Langsung hingga Keluarga Vina Desak Iptu Rudiana Muncul ke Publik

Reza pun menilai jika proses hukum dihentikan, maka Pegi bisa mengucapkan terima kasih kepada Kapolri.

Namun, dia kembali mempertanyakan apa relevansi dari Pegi mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.

Reza mengatakan Pegi perlu mengklarifikasi terkait pernyataan tersebut lantaran ucapannya bisa membuat adanya penilaian publik bahwa adanya dugaan cawe-cawe politik dan hukum dari Jokowi.

Menurutnya, jika Pegi tidak segera mengklarifikasi, maka itu justru merugikan dirinya karena akan berpengaruh dengan penegakan hukum secara keseluruhan.

"Tanpa klarifikasi, justru bisa dianggap seolah-olah ada intervensi politik atas kasus Pegi. Dan anggapaan seperti itu justru merugikan Pegi sendiri di samping memunculkan aroma kurang sedap tentang independensi otoritas penegakan hukum," tuturnya.

"Plus, jangan sampai ucapan terima kasih dari Pegi malah menambah beban Presiden bahwa seakan-akan ia punya kuasa untuk cawe-cawe terhadap proses hukum," sambung Reza.

Lalu, ketika ditanya apakah bisa diduga pernyataan Pegi itu hanyalah spontan, Reza meragukan hal tersebut.

Dia mengungkapkan sebenarnya Pegi bisa berterima kasih kepada semisal Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin.

"Kalaupun spontan, mengapa ditujukan ke Presiden? Kenapa tidak ke Ketua MA, misalnya?"

"Karena tidak ada kejelasan, maka saya pertanyakan. Tanpa itu, pernyataan Pegi malah tidak proporsional," jelasnya.

Reza menambahkan jika ucapan terima kasih Pegi ke Jokowi dilakukan berulang-ulang, maka bisa dikatakan hal tersebut telah direncanakan.

"Dan kalau berulang-ulang, bukan spontan itu. Well orchestrated (sangat direncanakan). Entah oleh pengacaranya, entah oleh lainnya," pungkasnya.

Pegi Terima Kasih ke Jokowi dan Prabowo

Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti)  Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sebelumnya, Pegi memang mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto sesaat setelah bebas dari sel di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," ujarnya di Mapolda Jabar.

Selain itu dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada netizen dan tim kuasa hukumnya karena sudah membelanya hingga bebas.

"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pegi dinyatakan bebas usai hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/7/2024).

Baca juga: Pegi Bebas, Ujian Menegakkan Keadilan di Kasus Vina dan Eky Cirebon

Dia memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas