Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Tak Terbukti Korupsi Dana Sembako & Bencana Alam Kementan, Hakim: Benar Dalam Rangka Kemanusiaan

Majelis hakim menilai Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terbukti menikmati dana bantuan sembako dan bantuan bencana alam Kementan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in SYL Tak Terbukti Korupsi Dana Sembako & Bencana Alam Kementan, Hakim: Benar Dalam Rangka Kemanusiaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Majelis hakim menilai Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terbukti menikmati dana bantuan sembako dan bantuan bencana alam Kementan. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai tak terbukti menikmati dana bantuan sembako dan bantuan bencana alam yang didapatnya dari patungan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut diungkap oleh hakim anggota Fahzal Hendri dalam Sidang Vonis SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hakim Fahzal menyebut, uang patungan pejabat eselon I Kementan itu memang benar-benar digunakan SYL untuk pemberian bantuan bencana alam dan sembako.

Bantuan tersebut juga telah diterima dan dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Meski demikian, uang tersebut tetap didapatkan dengan cara yang tidak sepatutnya, yakni memeras para pejabat eselon I Kementan.

Menurut Hakim Fahzal, sepatutnya dana untuk bantuan bencana alam dan sembako itu diambil dari biaya Kementan.

Karena pemberian bantuan tersebut termasuk dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dari Kementan.

Berita Rekomendasi

“Terkait bantuan bencana alam maupun pemberian sembako demi kemanusiaan yang memang terbukti pemberian dilakukan adalah dalam rangka membantu masyarakat yang benar-benar terkena bencana alam dan faktanya sudah diterima dan dinikmati masyarakat yang membutuhkan."

“Meskipun (didapat) melalui proses yang tidak semestinya, sehingga sepatutnya pembayaran tersebut menjadi bagian dari biaya Kementerian dalam pelaksaanaan kegiatan sosial kemasyarakatan,” kata Hakim Fahzal dalam Sidang Vonis SYL, dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: SYL Terima Kasih ke Jokowi, Ucap Maaf ke Surya Paloh dan Keluarga

6 Hal yang Buat Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Diketahui SYL menilai SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas tindak pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya, SYL pun divonis hukuman 10 tahun penjara denda sejumlah Rp 300 juta.

Vonis tersebut lebih dari tuntutan jaksa yang menginginkan SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

Berikut hal-hal yang membuat hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas