Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Tak Terbukti Korupsi Dana Sembako & Bencana Alam Kementan, Hakim: Benar Dalam Rangka Kemanusiaan

Majelis hakim menilai Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terbukti menikmati dana bantuan sembako dan bantuan bencana alam Kementan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in SYL Tak Terbukti Korupsi Dana Sembako & Bencana Alam Kementan, Hakim: Benar Dalam Rangka Kemanusiaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Majelis hakim menilai Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terbukti menikmati dana bantuan sembako dan bantuan bencana alam Kementan. 

Pertama, kondisi usia SYL yang sudah lanjut, yakni berusia 69 tahun.

Kedua, sebelum terseret kasus korupsi di Kementan ini, SYL belum pernah dihukum.

Sehingga korupsi yang dilakukan SYL ini dianggap pelanggaran pertama yang dilakukan SYL.

Baca juga: SYL Respons Divonis 10 Tahun Penjara: Ini Konsekuensi Jabatan Saya

Ketiga, hakim menilai SYL telah memberikan kontribusi positif selama menjadi Mentan.

Terutama dalam menghadapi krisis pangan yang terjadi saat pandemi Covid-19.

Keempat, hakim juga menilai SYL pantas mendapatkan penghargaan dari negara.

Kelima, selama sidang hakim menilai SYL selalu bersikap sopan, sehingga jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman SYL.

Baca juga: Vonis SYL Kurang 2 Tahun Penjara dari Tuntutan, Jaksa Masih KPK Pikir-pikir Ajukan Banding

Berita Rekomendasi

Keenam, SYL dan keluarganya telah berupaya mengembalikan sejumlah uang dan barang kepada negara.

Diketahui uang dan barang tersebut didapatkan SYL dari hasil korupsi yang dilakukan di Kementan.

Keluarga SYL yang mengembalikan dana korupsi ke negara di antaranya ada anak pertama SYL, Indira Chunda Thita Syahrul anak kedua SYL Kemal Rendindo Syahrul.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas