Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Paparkan Pentingnya Jadi Peserta Jaminan Sosial Program JHT

Kemnaker melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pekerja tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemnaker Paparkan Pentingnya Jadi Peserta Jaminan Sosial Program JHT
Istimewa
Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pekerja tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor di Surakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pekerja tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya pada program Jaminan Hari Tua (JHT).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan bahwa JHT merupakan program yang diselenggarakan berdasarkan prinsip tabungan wajib.

Baca juga: Mafia Penempatan PMI Kembali Marak, BP2MI dan Kemnaker Disebut Belum Pastikan Evaluasi SPSK

Tujuan program tersebut kata Afriansyah untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Program JHT ini ramah terhadap lanjut usia, dan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun," ucap Wamenaker di Surakarta, Kamis (11/7/2024).

Wamenaker menekankan pentingnya menjadi peserta program JHT tersebut mengingat pada tahun 2050 usia harapan hidup orang Indonesia mencapai 76, 56 tahun, dan diperkiran Indonesia akan mengalami aging population (populasi lansia berusia lebih dari 60 tahun) lebih dari 20 persen pada 2045.

Selain itu, tren perpindahan pekerjaan dari pekerja formal menjadi informal atau sebaliknya, mengharuskan adanya jaminan sosial yang adaptif dan kepesertaan yang portabilitas, yaitu jaminan yang berkelanjutan bagi peserta yang berpindah pekerjaan atau tempat tinggal.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kepesertaan program JHT secara nasional masih sangat rendah, yakni 18.442 juta tenaga kerja atau sebesar 12,97 persen dari angkatan kerja yang bekerja di 10 Indonesia.

Baca juga: Kemnaker Sebut Jakarta Paling Banyak Terima Aduan Pekerja Soal THR, Sulawesi Barat Nihil

Ia pun berharap, para peserta yang hadir pada kegiatan ini dapat memahami secara utuh tentang pentingnya menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya berharap, pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan dalam rangka memberikan pelindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya. Dan bagi pekerja dapat meningkatkan pemahaman tentang program jaminan sosial tenaga kerja, serta menumbuhkan kesadaran untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas