Respons Komnas HAM Soal Keppres Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU
Komnas HAM berharap keppres itu menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kembali komitmen dalam memerangi tindak kekerasan seksual.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sehubungan hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap keppres itu menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kembali komitmen dalam memerangi tindak kekerasan seksual yang merendahkan dan mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagai korban serta memberikan jaminan keadilan bagi korban.
Kemudian keppres tersebut juga diharapkan menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik, baik yang dipilih melalui proses pemilu maupun yang diangkat dengan keputusan politik, bahwa dalam menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawabnya, mereka memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi setiap warga negara, terutama hak-hak kaum Perempuan.
"Dengan Keppres ini seharusnya tidak ada lagi toleransi dan impunitas bagi siapapun pejabat publik yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).
Sebagaimana diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).
Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.