Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kala Kaesang Usulkan Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta

Kaesang Pangarep mengusulkan Partai Golkar menjadikan Ridwan Kamil sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengusulkan Partai Golkar menjadikan Ridwan Kamil sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Usulan tersebut langsung disampaikan Kaesang di hadapan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto usai menggelar silaturahmi di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat pada Kamis (11/7/2024).

Kaesang memuji sosok Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih Partai Golkar Ridwan Kamil.

Menurut Kaesang, Ridwan Kamil adalah kader dari Partai Golkar yang bisa menjadi lawan bagi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta mengingat saat ini elektabilitas Anies masih tinggi berdasarkan sejumlah survei.

Ridwan Kamil sendiri memang mendapat dua surat tugas dari Golkar, yakni maju di Pilkada Jakarta dan Pilkada Jawa Barat (Jabar).

Menurut Kaesang, masih banyak waktu bagi Partai Golkar dan partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengumumkan nama yang akan diusung dalam pilkada di Jakarta. 

”Kalau kita lihat di survei, Pak Anies sekarang yang paling tinggi."

Berita Rekomendasi

"Tapi, saya rasa Golkar juga punya jagoan, Pak Ketum. Ada Pak RK, mungkin kalau Pak RK sudah bosan di Jabar bisa mencari tantangan baru di Jakarta,” kata Kaesang.

Sementara itu,  Airlangga Hartarto mengungkapkan fakta baru mengenai kontestasi Pilkada Jakarta 2024.

Airlangga mengusulkan bos jalan tol sekaligus kader Golkar, Jusuf Hamka menjadi cawagub untuk Kaesang Pangarep.

Keputusan itu diambil seusai Airlangga melakukan pertemuan dengan Kaesang di Kantor DPP Golkar pada 11 Juli 2024.

Airlangga mengungkapkan alasan Jusuf Hamka didorong menjadi cawagub untuk Kaesang karena Jusuf Hamka memiliki pengalaman yang baik dalam mengatasi kemacetan di Jakarta.

Namun begitu, Airlangga menambahkan keputusan itu masih belum final.

Menurutnya, masih ada waktu dua bulan sebelum pendaftaran Pilkada Jakarta 2024.

Adapun batas akhir pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 29 Agustus 2024, mendatang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas