Bareskrim Bongkar Kasus Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional yang Diotaki Pria Asal China
Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang jaringan Internasional bermodus like dan subscribe.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Internasional bermodus like dan subscribe konten.
Otak kejahatan merupakan pria asal China berinisial SZ dan tiga warga negara Indonesia berinisial NSS, H, dan M.
Adapun korban jaringan ini mencapai ratusan orang dengan jumlah kerugian sebesar Rp59 miliar.
"823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ini ungkap kasus ini dengan total kerugian mencapai 59 miliar rupiah yang di Indonesia," kata Dirttipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2024).
Kasus ini berawal dari adanya sejumlah WNI yang dipulangkan setelah dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai.
Para WNI tersebun menjadi korban sindikat TPPO setelah ditawarkan pekerjaan yang saat itu dioperatori jaringan tersebut.
Baca juga: Imigrasi: Pemerintah Harus Sediakan Lapangan Kerja Baru untuk Berantas TPPO
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan bahwa pelaku ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta rupiah per bulan," ungkapnya.
Namun, sebanyak 17 orang ini menyadari jika mereka bekerja untuk jaringan tindak pidana dan akhirnya melarikan diri.
"Berdasarkan informasi tersebut direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka WNA inisial ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional Dan tidak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," ucapnya.
Selain SZ, tersangka NSS berperan sebagai penerjemah jaringan tersebut sudah terlebih dahulu ditangkap dan divonis dengan hukuman 3,5 tahun.
Baca juga: Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Lakukan Penundaan Penerbitan 3.541 Paspor Selama Satu Tahun
Sementara untuk tersangka H berperan sebagai operator jaringan tersebut yang berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Tersangka M yang merupakan penyalur para korban TPPO ditangkap di Batam.
Saat ini, lanjut Himawan, pihaknya masih memburu lima orang jaringan scam online dan TPPO lain yang masih melarikan diri.
"Interpol telah mengeluarkan 4 red notice, kita melakukan permintaan DPO dan red notice kepada interpol WNI yang berada di dubai dan 1 yang sudah kita tetapkan sebagai DPO WNA yang hingga saat ini masih dalam proses untuk permintaan red notice," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 2 jo pasal 36 UU no 19 tahun 2006 dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 4 UU no 21 tahun 2007 tentang TPPO, dan atau pasal 81 jo pasal 69 UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrasi Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.