Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Bakal Bela Diri Sikapi Tuntutan 4 Tahun Penjara
Menyikapi tuntutan jaksa, Jemy Sutjiawan akan melayangkan pleidoi atau nota pembelaan yang bakal dibacakan pekan depan, Selasa (23/7/2024).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menuntut Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Menyikapi tuntutan jaksa, Jemy Sutjiawan akan melayangkan pleidoi atau nota pembelaan yang bakal dibacakan pekan depan, Selasa (23/7/2024).
"Demikian sidang selesai. Akan dilannutkan kembali Selasa tanggal 23 Juli (2024) untuk agenda pembelaan dari terdakwa ya," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh sebelum menutup sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).
Untuk pleidoi nanti, dari pihak terdakwa akan membela diri soal commitment fee sebagaimana tudingan jaksa di dalam dakwaan.
"Poinnya menurut kami, memang sejak awal dan berdasarkan fakta persidangan juga, Pak Jemy pasal yang didakwakan seolah beliau terlibat di dalam memberi commitment fee dari awal dan terlibat dalam proses tender sejak awal tidak terbukti," ujar penasihat hukum Jemy, Damianus Renjaan.
Hal itu lantaran posisi Jemy yang menurut Damianus hanya sebagai subkontraktor yang menginduk pada kontraktor Fiber Home.
Baca juga: Hakim Ingatkan Jaksa Serius Susun Tuntutan Untuk Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan
Dia pun menilai jaksa di dalam tuntutannya kesulitan membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
"Wajar kalau misalnya jaksa kelihatan sulit untuk membuktikan, bahkan melakukan penuntutan dala perkara ini, ya wajar. Karena memang fakta persidangannya tidak sejalan dengan tuntutan jaksa," kata Damianus.
"Masa subkon diminta pertanggung jawaban," lanjut dia.
Baca juga: Respons Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Sebagai informasi, dalam perkara ini Jemy Sutjiawan selain dituntut empat tahun penjara, juga denda Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.