Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Terdiam dan Menunduk Usai Dituntut 4 Tahun Penjara
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, hanya berdiam diri dan menundukkan kepala usai mendengar dituntut hukuman empat tahun penjara.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, hanya berdiam diri dan menundukkan kepala usai mendengar dituntut hukuman empat tahun penjara.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jemy Sutjiawan tampak menghampiri tim kuasa hukumnya setelah majelis hakim menutup persidangan.
Perbincangan mereka berlangsung tak lebih dari lima menit.
Kemudian, Jemy tampak bergegas keluar dari ruang sidang.
Pria berambut putih dan mengenakan kemeja bermotif batik warna biru itu tampak biasa saja meski telah dituntut hukuman penjara.
Saat ditemui Tribunnews.com, wartawan menanyakan respons Jemy terhadap tuntutan yang diberikan terhadapnya.
Baca juga: Hakim Ingatkan Jaksa Serius Susun Tuntutan Untuk Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan
Ia sempat menoleh untuk menjawab pertanyaan wartawan. Namun, Jemy tampak menahan diri untuk menjawab.
Sambil berjalan, Jemy hanya diam dan memberikan gestur tangan yang dapat dimaknai, bahwa ia enggan untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Terdakwa Jemy kemudian menunduk hingga keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, dituntut hukuman empat tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jemy merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, yang juga menyeret mantan Menteri Johnny G Plate dalam kasus tersebut.
Baca juga: Didakwa di Kasus Korupsi Tower BTS, Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Tak Ajukan Nota Keberatan
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membacakan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap subkontraktor proyek tower BTS 4G itu.
Periimbangan yang memberatkan hukumannya, Jemy dinilai jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap jaksa, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (16/7/2024).
Sementara itu, pertimbangan yang meringankkannya, Jemy belum pernah dihukum sebelumnya.
Tetap sebetulnya Jemy pernah divonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penyelewengan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2002 silam.
Pertimbangan meringankan lainnya, Jemy bersikap sopan, sehingga memperlancar persidangan.
Selanjutnya, Jemy juga dinilai tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukannya dalam proyek BTS 4G Kominfo.
"Terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Jemy Sutjiawan telah didakwa karena menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Commitment fee itu sebanyak USD 2,5 juta atau jika dikonversikan ke rupiah per Kamis (28/3/2024) senilai Rp 39.682.500.000.
Nilai commitment fee itu sudah berdasarkan kesepakatan Jemy dengan Irwan Hermawan dan arahan Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Akibat perbuatannya itu, dia didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.