Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Suap Gubernur Abdul Gani Rp7 M, Eks Ketua Gerindra Malut Ditahan KPK Pegang Tasbih

Pantauan Tribunnews.com, Ucu tampak mengatupkan kedua tangan di depan dada saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan. Tampak sebuah tasbih dan topi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in BREAKING NEWS: Suap Gubernur Abdul Gani Rp7 M, Eks Ketua Gerindra Malut Ditahan KPK Pegang Tasbih
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Petugas menggiring mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias Ucu, ke mobil tahanan usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Pimpinan Gerindra Maluku Utara itu ditangkap atas kasus penyuapan terhadap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, terkait proyek di Dinas PUPR, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif.

Muhaimin Syarif alias Ucu merupakan tersangka terduga penyuap Rp7 miliar terhadap Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara 2014-2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu  dalam jumpa pers mengatakan, Muhaimin Syarif ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama. Ucu ditahan mulai hari ini hingga 5 Agustus 2024.

"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Pantauan Tribunnews.com, Ucu tampak mengatupkan kedua tangan di depan dada saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan. Tampak sebuah tasbih dan topi ditangannya. 

Muhaimin Syarif sebelumnya ditangkap tim penyidik KPK di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024) kemarin. 

BERITA TERKAIT

Ucu ditangkap karena dinilai kerap mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Bebas dari Kasus Dugaan Penistaan Agama

Asep Guntur mengungkap, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. 

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.

"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Asep.

Dikatakan Asep, suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya. 

Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. TribunBreakingNews

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas