Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Lewat Online

Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Lewat Online
IG @tmcpoldametro
Operasi Patuh Jaya 2024 - Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2024.

Diketahui, Korlantas Polri sedang menggelar Operasi Patuh 2024 mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, terdapat 14 sasaran operasi Patuh Jaya 2024.

Nantinya, bagi warga yang melanggar atau menjadi salah satu target dari Operasi Patuh Jaya 2024, maka akan mendapatkan surat tilang beserta besaran dendanya.

Kemudian pengendara harus membayar denda tersebut.

Saat ini pembayaran denda dapat dilakukan secara online.

Cara Bayar Denda Tilang secara Online

  • Akses laman tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
  • Kemudian klik "Cari"
  • Lalu klik "Bayar"
  • Nantinya, Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN

Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Tindak 5.031 Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta

  • Setelah itu, pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yang telah disediakan.

Cara Bayar Denda Melalui Mobile Banking BRI

  • Download aplikasi BRI Mobile
  • Buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun
  • Lalu pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
  • Apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan, nantinya transaksi akan otomatis ditolak
  • Setelah itu, masukkan PIN
  • Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi SMS
  • Simpan notifikasi tersebut sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara Bayar Denda Melalui Internet Banking BRI

  • Buka laman ib.bri.co.id
  • Masukkan user ID, password dan validation untuk Login
  • Kemudian pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar
  • Pada halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Lalu masukkan password dan mToken
  • Setelah itu, cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara Bayar Denda Melalui ATM BRI

Berikut cara bayar denda melalui ATM BRI yang dikutip dari etilang.info:

  • Masukkan Kartu Debit BRI
  • Kemudian masukkan PIN Anda
  • Lalu pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Setelah itu, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan copy struk ATM sebagai bukti pembayaran
  • Nantinya, Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca juga: Polri Berencana Terapkan Sistem Tilang Berbasis Poin, Ini Tanggapan Pimpinan Komisi III DPR

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2024 beserta Dendanya

Berita Rekomendasi

1. Melawan arus

Bagi pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Bagi pengendara yang di bawah pengaruh alkohol, melanggar UU LLAJ Pasal 311.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 3.000.000

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Bagi pengendara yang di menggunakan HP saat mengemudi, melanggar UU LLAJ Pasal 283.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

4. Tidak menggunakan helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melanggar UU LLAJ Pasal 291

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk

Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melanggar UU LLAJ Pasal 283.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

6. Melebihi batas kecepatan

Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar UU LLAJ Pasal 287 ayat (5).

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Bagi pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 1.000.000

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, melanggar UU LLAJ Pasal 292.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

9. Kendaraan bermotor R4 (Roda Empat) atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan layak jalan, melanggar Pasal 285 ayat (2) UU Nomoe 22 Tahun 2009 LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

10. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

Bagi pengendara kendaraan R2 dan R4 yang tidak memiliki perlengkapan, melanggar Pasal 285 ayat (1).

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

11. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Bagi pengendara yang melanggar bahu jalan, melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Bagi pengendara yang memasang rotator dan atau sirine, melanggar Pasal 287 ayat (4).

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

13. Penertiban kendaraan R4 yang memakai plat nomor RFS/RFP

Bagi pengendara yang memakai plat nomor RFS/RFP, melanggar Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

14. Parkir Liar

Bagi penggenara yng melanggar aturan parkir, maka melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012.

Sanksi: Denda 500.000

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Operasi Patuh Jaya 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas